Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHumanioraKabupaten Halmahera Timur

Konsultan Hukum Pertambangan Apresiasi PT STS Gelar Konsultasi Publik Pemberdayaan Masyarakat

×

Konsultan Hukum Pertambangan Apresiasi PT STS Gelar Konsultasi Publik Pemberdayaan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
M.S. Basra SH, (Dok. Istimewa)

TERNATE, falalamo – Konsultan Hukum Pertambangan Indonesia, M.S. Basra memberikan apresiasi kepada PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) yang menggelar Konsultasi Publik Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RI PPM) periode 2026-2030 di Hotel Austin, Ternate, Kamis (14/8/2025).

Basra menilai langkah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara ini patut diacungi jempol karena melibatkan perwakilan masyarakat Maba dan Maba Tengah dalam merumuskan program pemberdayaan.

“Saya mengapresiasi langkah STS yang melibatkan perwakilan masyarakat lingkar tambang untuk ikut serta dalam konsultasi publik ini. Ini merupakan pendekatan yang tepat untuk membahas rencana-rencana yang relevan dengan kebutuhan masyarakat,” kata Basra.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam perencanaan program pemberdayaan akan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di wilayah lingkar tambang.

Baca Juga  PT RKA Suskseskan PPM Kebersihan Desa di Obi

Basra optimis kegiatan konsultasi ini mampu menyerap aspirasi masyarakat dengan baik dan menjadikannya prioritas utama dalam intervensi program.

“Apa yang diajukan dan dikeluhkan para tokoh masyarakat yang hadir merupakan input berharga yang sesuai dengan kondisi lapangan di desa dan kebutuhan riil masyarakat,” jelasnya.

Basra meyakini pelibatan masyarakat bukan hanya sekadar menampung masukan dan gagasan dari penerima manfaat, tetapi juga berdampak positif menciptakan komunikasi yang lebih harmonis antara perusahaan dan masyarakat.

“Intervensi pemberdayaan dari STS akan benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat, sekaligus menjadi sarana menyelesaikan perbedaan pendapat tanpa menimbulkan konflik yang merugikan kedua belah pihak,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Konsultasi publik ini merupakan bagian dari komitmen PT STS dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan kepada masyarakat di sekitar area operasional tambang nikel mereka. (*)

Baca Juga  Pokdarkamtibmas Bhayangkara Malut Resmi Tunjuk Ketua Resor Ternate yang Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *