Labuha, falalamo.com – Tim Kuasa Hukum Sdri. Alwia, tersangka kasus dugaan pengeroyokan di Halmahera Selatan, melayangkan protes terhadap pemberitaan sejumlah media lokal.
Selain dinilai tendensius, penggunaan identitas klien mereka dianggap melanggar etika jurnalistik dan berpotensi menyeret media ke ranah pidana baru.
Kasus ini bermula dari penetapan tersangka terhadap Alwia, istri seorang Kepala Puskesmas (Kapus), oleh Satreskrim Polres Halmahera Selatan terkait dugaan pengeroyokan.
Namun, narasi yang berkembang di media dinilai hanya menyudutkan satu pihak tanpa melihat latar belakang peristiwa secara utuh.
Ketua Tim Kuasa Hukum dari Maulana Patra Law Firm, Maulana MPM Djamal Syah, S.H., M.H., menyatakan bahwa penulisan identitas kliennya di beberapa media merupakan bentuk “pembunuhan karakter”.
“Kami menyayangkan adanya media yang menulis ‘berinisial Alwia’. Secara bahasa dan etika, Alwia itu nama terang, bukan inisial. Inisial itu huruf depan, seperti A atau AW. Menyebut nama jelas namun melabelinya inisial adalah penyesatan informasi,” tegas Maulana dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).
Pihaknya juga menyoroti ketiadaan prinsip cover both sides. Media dianggap hanya menyalin data dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) milik pelapor tanpa mengonfirmasi pihak terlapor.
“Peristiwa ini dipicu oleh provokasi dan dugaan perselingkuhan yang dilakukan pihak korban dengan suami klien kami. Mengabaikan fakta ini berarti media menyiarkan berita yang tidak lengkap dan tendensius,” tambahnya.
Menanggapi fenomena tersebut, Maulana mengingatkan para pengelola media tentang risiko hukum dan etika yang kerap terabaikan:
Nama Terang vs Inisial: Penggunaan nama lengkap pada tahap penyidikan (tersangka) tanpa urgensi publik yang luar biasa melanggar asas praduga tak bersalah.
Inisial wajib digunakan untuk meminimalisir stigma sebelum ada putusan inkrah.
Bahaya Copy-Paste SP2HP: Dokumen kepolisian (SP2HP) adalah fakta hukum sepihak.
Jurnalis wajib melakukan verifikasi mandiri. Menelan mentah-mentah dokumen pelapor membuat berita menjadi tidak berimbang.
Titik Rawat UU Pers & KUHP Baru: Media kini dihantui Pasal 433 dan 264 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Jika berita dianggap sengaja menyerang kehormatan atau tidak lengkap hingga memicu kegaduhan, perlindungan UU Pers bisa gugur dan beralih ke pidana umum.
Etika Penulisan Judul: Judul yang langsung memvonis tanpa kata “Diduga” adalah bentuk penghakiman oleh pers (trial by the press) yang dilarang keras oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Dampak Digital Permanen: Jejak digital sulit dihapus. Jika di masa depan tersangka diputus tidak bersalah, nama terang yang sudah terlanjur “dihujat” di mesin pencari akan merusak masa depan subjek selamanya (Right to be Forgotten).
Pihak kuasa hukum meminta media terkait segera memuat hak jawab ini secara utuh.
Jika tidak ada itikad baik untuk melakukan koreksi, pihaknya mengancam akan menempuh jalur hukum melalui Dewan Pers hingga pelaporan pidana sesuai regulasi terbaru. (*)













