Labuha, falalamo.com – Rapat evaluasi program kerja RSUD Labuha triwulan pertama bersama Komisi I DPRD Halmahera Selatan berlangsung panas pada Selasa (2/6/2026).
Komisi I mencecar manajemen rumah sakit soal jasa pelayanan (Jaspel) tenaga kesehatan (nakes) yang sudah setahun lebih belum dibayarkan.
Rapat yang berlangsung sekitar dua jam itu digelar di gedung Banggar DPRD Halmahera Selatan.
Pembahasan langsung memanas begitu isu Jaspel mengemuka di hadapan Direktur RSUD beserta jajaran manajemen.
Anggota Komisi I dari Fraksi PKB, Junaedi Abusama, menegaskan pihaknya akan mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menuntaskan masalah tersebut.
Politisi dua periode itu menekankan Jaspel merupakan hak setiap nakes, baik berstatus ASN maupun PPPK.
“Jangan hanya pegawai negeri yang dijamin dengan TTP, sementara nasib PPPK tidak diperhatikan,” tegas Junaedi dalam rapat tersebut.
Junaedi mengungkapkan sejumlah nakes pernah mendatanginya secara langsung untuk memohon bantuan.
Pemandangan itu, kata dia, menggugah nuraninya untuk bertindak.
“Mereka datang ke saya sambil menangis. Di mana hati nurani kalian melihat ini?” ucap Junaedi, mengarahkan pertanyaan kepada manajemen RSUD Labuha yang berlokasi di Desa Marabose, Kecamatan Bacan itu.
Usai rapat, Junaedi menyatakan Fraksi PKB serius mengawal pembentukan Pansus.
Ia pun menantang fraksi-fraksi lain untuk menunjukkan sikap serupa.
“Nanti kita lihat teman-teman fraksi lain, apakah mereka sejalan dengan sikap PKB atau tidak,” kata Junaedi.
Junaedi juga menyoroti kondisi keuangan RSUD Labuha yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) itu.
Menurutnya, pendapatan RSUD mencapai puluhan miliar rupiah per tahun, namun kesejahteraan tenaga medisnya tidak sebanding dengan angka tersebut.
“Jika alasan manajemen bahwa uang puluhan miliar itu habis di belanja operasional, mari kita hitung bersama supaya clear,” ujar Junaedi.
Yang lebih mengherankan Junaedi, manajemen RSUD sempat berdalih pada 2025 bahwa Jaspel belum bisa dibayarkan karena belum ada regulasi sebagai landasan hukum.
Namun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) kini sudah diterbitkan Bupati hampir setahun lalu.
“Perkada sudah dibuat Bupati hampir setahun lalu. Nah, kenapa sampai sekarang belum juga dibayarkan? Ada apa ini?” tegas Junaedi.
Rapat evaluasi hari ini merupakan bagian dari upaya Komisi I DPRD Halmahera Selatan merespons keluhan para nakes yang sudah bergulir sejak 2025.
Junaedi berharap seluruh fraksi di DPRD bisa melihat kejanggalan ini dan bersama-sama mengawal hak para tenaga kesehatan di RSUD Labuha. (*)













