Labuha, falalamo.com – Polemik penundaan pembayaran jasa pelayanan (Jaspel) tenaga kesehatan RSUD Labuha menarik perhatian kalangan hukum.
Advokat sekaligus Managing Partner Maulana Patra Law Firm, Maulana S.H., M.H., mengingatkan manajemen RSUD bahwa penundaan tersebut berpotensi berimplikasi pada tindak pidana korupsi jika terjadi penyimpangan prosedur anggaran.
Maulana merujuk langsung pada Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 37 Tahun 2025 sebagai landasan hukum yang semestinya menjadi pegangan manajemen RSUD Labuha.
“Secara hukum, Jaspel adalah hak normatif tenaga medis yang telah dijamin oleh Peraturan Bupati. Pasal 53 ayat (2) mengatur secara jelas bahwa proporsi Jaspel dibagikan paling besar 44 persen dari total pendapatan rumah sakit,” terang Maulana kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Maulana juga memberikan catatan kritis atas dalih manajemen yang mengklaim dana Jaspel terserap untuk kebutuhan operasional.
Berdasarkan Pasal 62 Perbup yang sama, seluruh postur pembiayaan termasuk remunerasi dan Jaspel wajib dikunci di dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA).
“Fleksibilitas BLUD tetap memiliki koridor. Pergeseran anggaran harus taat pada mekanisme revisi RBA. Jika pengalihan dana dilakukan di luar prosedur yang sah, hal ini berisiko melahirkan cacat administrasi yang kelak dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” papar Maulana.
Maulana turut mendesak Direktur RSUD Labuha segera menerbitkan Peraturan Direktur (Perdir) sebagaimana diamanatkan Pasal 55 Perbup 37/2025.
Ketiadaan aturan teknis soal tata cara pembagian Jaspel itu, kata dia, menciptakan kekosongan norma yang merugikan hak tenaga kesehatan sekaligus berdampak pada pelayanan rumah sakit.
“Implikasi hukum dari penundaan aturan teknis tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk perlawanan terhadap otoritas Bupati melalui Perbup yang sudah disahkan, serta perbuatan melawan hukum di bidang administrasi yang berpotensi merambah ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Maulana.
Sebagai jalan keluar, Maulana mendorong Komisi I DPRD Halmahera Selatan memfasilitasi dialog dengan menghadirkan perwakilan tenaga medis.
Ia juga membuka ruang bagi DPRD untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membedah tata kelola BLUD secara menyeluruh.
“Hadirkan perwakilan tenaga medis agar keluh kesahnya dapat didengarkan. Jika dipandang perlu, DPRD memiliki kewenangan konstitusional untuk membentuk Pansus,” saran Maulana.
Untuk memastikan akuntabilitas, Maulana juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara turun tangan mengaudit RBA dan Laporan Arus Kas RSUD Labuha.
“Hasil audit BPK inilah yang akan menjadi rujukan objektif, apakah terdapat penyimpangan terhadap disiplin anggaran. Kita serahkan sepenuhnya pada mekanisme hukum dan proses audit yang berlaku,” pungkas Maulana.
Sebelumnya, rapat evaluasi program kerja RSUD Labuha triwulan pertama bersama Komisi I DPRD Halmahera Selatan pada Selasa (2/6/2026) berlangsung panas.
Anggota Komisi I Fraksi PKB Dapil I, Junaedi Abusama, mengancam mendorong pembentukan Pansus dan mengungkapkan sejumlah nakes mendatanginya sambil menangis menuntut hak Jaspel yang belum terbayarkan sejak 2025. (*)













