LABUHA, falalamo.com – Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ/UKPBJ) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Muhammad Imron, akhirnya buka suara terkait skandal dugaan monopoli proyek.
Namun, bukannya menjawab substansi dugaan pelanggaran Sisa Kemampuan Paket (SKP) atas 7 proyek yang diborong CV Indong Saputri, Imron justru melempar klaim sepihak terkait kelancaran seluruh proses tender di Halsel.
Dalam keterangannya dikutip dari potretmalut.com, Imron menegaskan bahwa seluruh dari 45 paket proyek Tahun Anggaran 2026 di Halsel telah selesai ditenderkan via LPSE secara transparan.
“Proses tender (lelang) sudah selesai. Jumlahnya sekitar 45 paket, semua sudah selesai,” klaim Imron dikutip dari potretmalut.com, Senin (27/7/2026).
Saat diterpa isu miring mengenai pengondisian pemenang lelang, Imron berkali-kali berdalih bahwa instansinya telah bekerja sesuai prosedur.
Anehnya, ia terkesan ‘cuci tangan’ dan mengarahkan potensi penyimpangan ke internal kontraktor sendiri.
“Kita sudah sesuai prosedur yang berlaku. Kalau seperti itu (isu pengaturan) ya mungkin di internal kontraktor, tapi di kami itu tidak. Kami sudah sesuai prosedur lelang,” tegas Imron.
Pernyataan Imron tersebut dinilai sebagai langkah menghindari isu utama. Sebab, Imron sama sekali tidak menjelaskan dasar Pokja meloloskan CV Indong Saputri, kontraktor kualifikasi usaha kecil sebagai pemenang 7 paket proyek sekaligus bernilai Rp 5,53 miliar, yang secara eksplisit menabrak Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Bukannya membeberkan bukti verifikasi SKP atau memperlihatkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) yang sempat ia klaim sebelumnya, Imron justru mengalihkan fokus ke masalah keterlambatan fisik proyek dan pencairan anggaran di BPKAD.
“Kalau belum jalan, itu mungkin terlambat pencairan. Itu sudah di keuangan, bukan lagi di BPBJ. Kami di BPBJ hanya menangani lelang,” pungkasnya.
Langkah Imron yang terkesan ‘pilih-pilih’ corong dan memaparkan proyek-proyek besar lain seperti pembangunan jalan senilai Rp 16 miliar di Kayoa dinilai sebagai upaya membiaskan fokus publik dari janggalnya dominasi CV Indong Saputri di tubuh UKPBJ Halsel.
Hingga berita ini diturunkan, sikap defensif Kepala UKPBJ Halsel tersebut masih meninggalkan teka-teki besar.
Keterangan resminya belum sedikit pun menyentuh persoalan utama,
mengapa data SPSE mencatat CV Indong Saputri memenangi 7 paket pekerjaan ketika batas aturan LKPP untuk usaha kecil maksimal hanya 5 paket?
Publik kini menanti tindakan tegas dari Bupati Halmahera Selatan dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk membongkar kejanggalan dokumen evaluasi tender di tubuh BPBJ/UKPBJ Halsel.(*)












