HukrimKabupaten Halmahera SelatanMaluku UtaraPeristiwaPolisi

Sapu Bersih Penadah! Polisi Bakal Panggil Seluruh Pemilik Konter HP di Halsel

×

Sapu Bersih Penadah! Polisi Bakal Panggil Seluruh Pemilik Konter HP di Halsel

Sebarkan artikel ini
Polres Halsel bakal panggil seluruh pemilik konter HP di Labuha terkait maraknya peredaran HP curian. (Dok. Humas Polres Halsel)

Labuha, falalamo.com – Maraknya kasus kehilangan telepon seluler (HP) di Kabupaten Halmahera Selatan mendapat respons tegas dari kepolisian.

Maraknya dugaan ponsel hasil curian yang kembali beredar lewat konter dan toko HP bekas di Kota Labuha membuat Polres Halmahera Selatan mengambil langkah drastis.

​Guna memutus rantai kejahatan tersebut, Polres Halmahera Selatan berencana memanggil seluruh pemilik konter dan toko HP di wilayah hukumnya.

Polisi akan memberikan sosialisasi dan edukasi hukum terkait risiko fatal menampung barang hasil tindak kejahatan.

​Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, menegaskan agar para pemilik konter tidak sembarangan menerima atau membeli HP bekas tanpa kejelasan asal-usul.

​”Ingat, pemilik konter yang terbukti membeli atau menampung HP yang diduga merupakan hasil kejahatan dapat dipidana,” tegas IPTU Wahyu Hermawan.

Baca Juga  Profesor Pertanian Obi Dorong Kemandirian Petani Lokal Bersama PT Wanatiara Persada 

​Pemanggilan massal para pengusaha konter ini menjadi langkah preventif kepolisian untuk mempersempit ruang gerak para pelaku pencurian.

Polisi ingin menyamakan persepsi agar pemilik usaha tidak menjadi ‘tempat aman’ bagi para pelaku kejahatan menjual barang hasil curiannya.

​Wahyu menjelaskan, pemilik konter yang terbukti menerima barang bodong tersebut bakal dijerat dengan pasal penadahan, baik Pasal 480 KUHP lama maupun Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru).

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara hingga empat tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

​Untuk menghindari jerat hukum, kepolisian menginstruksikan para pemilik usaha agar menerapkan Prosedur Operasional Standar (SOP) yang ketat saat menerima HP bekas.

Baca Juga  Anggota DPRD Tagih Janji Rp18 M Bupati Halsel

Pemilik konter wajib meminta identitas resmi penjual, mencatat nomor telepon aktif, serta memastikan penjual mengetahui PIN atau kata sandi perangkat tersebut.

​Jika menemukan indikasi mencurigakan atau penjual tidak mampu menjelaskan asal-usul perangkat, polisi mendesak pemilik konter untuk langsung menolak transaksi dan melapor ke Polres Halmahera Selatan.

Polisi mengingatkan para pengusaha agar tidak mengorbankan bisnisnya demi keuntungan sesaat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *