LABUHA, falalamo – Anggota DPRD Halmahera Selatan (Halsel) dari Fraksi PKB, M Saleh Nijar, menginterupsi Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba dalam Rapat Paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026, Senin (17/11/2025) malam.
Saleh menagih janji Bupati untuk mengalokasikan anggaran Rp18 miliar bagi pembangunan Pulau Obi.
Ia mengingatkan kontribusi ekonomi wilayah tersebut terhadap kas daerah.
“Saya mohon dengan hormat, paling tidak membalas jasa kontribusi. Dari pernyataan Saudara Bupati, sebelum terjadi pemangkasan tentang kebijakan anggaran Rp18 miliar akan digelontorkan ke Obi,” ujar Saleh.
Anggota dewan dari Dapil Obi itu juga mempersoalkan dasar hukum sistem zonasi pembangunan yang diterapkan Pemda Halsel.
Ia menilai kebijakan zonasi tanpa landasan hukum kuat berpotensi menciptakan ketidakadilan pembangunan.
“Saya belum melihat secara jelas legal standing atau dasar hukum model zonasi yang dilakukan pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan,” tegasnya.
Saleh meminta agar konsep zonasi tersebut segera dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Ia khawatir penerapan zonasi akan meniadakan pembangunan di wilayah lain.
Politikus PKB itu juga mengusulkan prioritas penyelesaian ruas jalan Madopolo Timur yang menghubungkan objek wisata Santari.
Menurutnya, pembangunan sirtu senilai 1,5 miliar di ruas tersebut dapat membuka akses pertanian sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor wisata.
Saleh menekankan pentingnya penggunaan anggaran yang tepat sasaran di tengah kondisi fiskal daerah yang tertekan akibat pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat.
“Satu rupiah harus Pak Bupati pastikan dirasakan oleh masyarakat, bukan dirasakan oleh orang-orang di lingkar kekuasaan,” tandasnya.
Selain itu, memastikan setiap kritik dari legislatif merupakan fungsi pengawasan dan aspirasi hasil reses, bukan bentuk kebencian terhadap Bupati. (*)












