Labuha, falalamo.com – Seorang ayah tiri berinisial MAY (52) di Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, diduga memerkosa dua putri tirinya yang masih di bawah umur.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut selama 8 tahun, terhitung sejak 2018 hingga Juli 2026.
Paman korban, HT, membongkar perbuatan keji MAY setelah kedua korban memberanikan diri untuk bersuara.
Pihak keluarga mendampingi korban dan melaporkan MAY ke Polres Halmahera Selatan pada 19 Agustus 2026.
Berikut deretan fakta terkini terkait kasus dugaan pemerkosaan tersebut:
1. Pelaku Beraksi Sejak Korban Masih SD
HT mengungkapkan, MAY menggauli kedua putri tirinya sejak mereka masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Saat ini kedua korban telah beranjak remaja dan menempuh pendidikan di jenjang SMA (kelas XII dan kelas X).
“Yang kakak mengaku terakhir disetubuhi Juli kemarin. Kalau yang adik mengaku terakhir saat SMP kelas 2,” ujar HT saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2026).
2. Modus Ancaman dan Iming-iming Uang
Pelaku memanfaatkan posisinya yang tinggal satu rumah untuk mengintimidasi korban.
Selain melontarkan ancaman agar korban tidak membongkar aksinya, MAY juga membujuk korban dengan sejumlah uang.
“Mereka diancam kalau buka masalah ini, jadi takut karena tinggal satu rumah. Pelaku juga mengiming-imingi mereka uang,” jelas HT.
3. Beraksi di Rumah hingga dalam Mobil
Berdasarkan pengakuan korban, MAY menyetubuhi kedua putri tirinya di berbagai lokasi.
Selain di dalam rumah yang berlokasi di Kecamatan Bacan, pelaku juga melancarkan aksinya di dalam kendaraan hingga luar daerah.
“Untuk yang adik, pernah disetubuhi di Ternate saat sekolah SMP di sana. Kalau yang kakak disetubuhi di dalam rumah, di dalam mobil, dan beberapa tempat lagi,” ungkap HT.
4. Kasus Terbongkar Usai Dimarahi Pulang Malam
Rahasia kelam ini akhirnya terkuak pada 16 Agustus 2026. Saat itu, keluarga memarahi kedua korban karena pulang larut malam.
Momen tersebut mendorong sang kakak memberanikan diri menceritakan perlakuan ayah tirinya.
“Kakaknya mengaku sering diraba-raba di rumah. Setelah saya panggil dan desak, dia mengaku sudah berulang kali disetubuhi. Begitu juga adiknya yang mengalami hal serupa,” tutur HT.
5. Korban Trauma, Polisi Belum Beri Keterangan
Kedua korban telah menjalani pemeriksaan visum et repertum di RSUD Labuha. Namun, hingga kini pihak berwenang belum menempatkan kedua korban di rumah aman untuk pemulihan psikologis, sehingga mereka masih membanyangi trauma mendalam di rumah.
Keluarga mendesak Polres Halmahera Selatan segera menahan pelaku dan menuntaskan proses hukum kasus dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STPL/267/VIII/SPKT/POLRES HALSEL tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan. (*)











