Labuha, falalamo.com – Tim Saber Miras Polres Halmahera Selatan (Halsel) kembali menggerebek lokasi produksi minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus.
Polisi memusnahkan 250 liter bahan baku (saguer) di area perkebunan Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Kamis (30/7/2026).
Penggerebekan bermula saat tim menyisir kawasan perkebunan yang disinyalir sering menjadi tempat penyulingan miras.
Di lokasi, petugas menemukan satu ember besar berkapasitas 150 liter dan empat jerigen ukuran 25 liter berisi saguer siap suling.
“Petugas langsung memusnahkan seluruh bahan baku sebanyak 250 liter di tempat agar tidak bisa diolah kembali,” ujar Kasi Humas Polres Halsel, Ipda Hermansyah, mewakili Kapolres Halmahera Selatan.
Sayangnya, pemilik tempat penyulingan berhasil kabur sebelum petugas tiba di lokasi. Pelaku diduga sudah mencium kedatangan aparat.
“Pemilik diduga mengetahui keberadaan petugas lalu melarikan diri. Meski begitu, tindakan tegas ini efektif memutus rantai produksi miras yang kerap memicu gangguan kamtibmas,” tegas Hermansyah.
Hermansyah menambahkan, Polres Halsel menginstruksikan seluruh jajaran untuk memperketat patroli dan penyisiran.
Polisi juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyulingan maupun peredaran miras ilegal di lingkungannya. (*)












