Labuha, falalamo.com – Tim gabungan Subdit IV PPA-PPO Ditreskrimum Polda Maluku Utara bersama Satreskrim Polres Halmahera Selatan (Halsel) dan Polsek Obi membongkar dugaan tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur.
Polisi menemukan tiga remaja perempuan dipekerjakan sebagai pemandu lagu (Ladies Companion/LC) di dua kafe karaoke kawasan Desa Kawasi, Pulau Obi.
Penyelidikan maraton tersebut berlangsung sejak Kamis (10/9) hingga Sabtu (12/9/2026).
Petugas menyisir sejumlah tempat hiburan malam, kafe karaoke, hingga penginapan di wilayah Pulau Bacan dan Desa Kawasi untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA) dan Perdagangan Orang (TPPO).
”Tim mendata dan memeriksa total 83 orang pengelola serta pemandu lagu di Bacan dan Desa Kawasi. Hasilnya, petugas menemukan tiga anak di bawah umur dipekerjakan sebagai LC di dua kafe,” kata Kanit PPA Ditreskrimum Polda Malut, AKP Joy Ananda Sianipar.
Petugas mendapati dua anak di bawah umur bekerja di Family Cafe, sedangkan satu anak lainnya ditemukan di Real Cafe Desa Kawasi.
Polisi langsung mengamankan ketiga remaja tersebut untuk menjalani pemeriksaan medis serta pendampingan psikologis guna mengusut dugaan bentuk eksploitasi.
”Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman intensif oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Malut. Kami memverifikasi seluruh fakta dan alat bukti di lapangan,” jelas Joy.
Polda Maluku Utara bersama Polres Halsel mengimbau keras para pemilik tempat hiburan malam agar mematuhi aturan hukum dan berhenti mempekerjakan anak di bawah umur.
Kepolisian memastikan bakal mengambil tindakan tegas terhadap siapa saja yang nekat melakukan praktik eksploitasi maupun perdagangan orang. (*)












