HukrimKabupaten Halmahera SelatanOpiniPeristiwaPolisi

Penganiayaan di Desa Goro-goro Antara Tindakan Emosi dan Main Hakim Sendiri

×

Penganiayaan di Desa Goro-goro Antara Tindakan Emosi dan Main Hakim Sendiri

Sebarkan artikel ini
Praktisi hukum, Muhammad Abd Kadir (Dok. Istimewa)

Oleh : MUHAMMAD ABD KADIR (Direktur Kantor Hukum Muhammad Abd Kadir & Rekan)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi falalamo.com

Peristiwa heboh yang terjadi baru-baru ini di desa Goro-goro kecamatan Bacan Timur Halmahera Selatan,  (11 juli 2026) hingga berujung pelaporan Polisi cukup memantik perhatian.

Bagi saya, Agak gelap menerka penyebab sehingga si MK (47) tiba tiba gelagapan di dalam rumah begitu tiba tiba masuk lalu melakukan perusakan diikuti pemukulan, mengarah pada penganiayaan dan bahkan mengancam membunuh dengan benda tajam (parang).

kita belum dapat asbab dari peristiwa ini tetapi menurut lazimnya peristiwa ini masuk dalam motif Eigenrichting, atau emosi diikuti main hakim sendiri.

Baca Juga  Siap-Siap! Halsel Bakal Punya Gudang Beras Bulog Sendiri pada 2027

MK tidak akan melakukan penganiayaan bila hatinya sedang dingin dan mampu mengendalikan diri.

Dalam konteks ini reaksi kompleks dari pikiran, keadaan biologis, dan perilaku seseorang yang muncul sebagai respon terhadap stimulus atau situasi tertentu.

Keadaan emosi sering diikuti dengan tindakan pidana, dalam konteks peristiwa di desa Goro-goro, diikuti dengan tindakan Penganiayaan dilanjutkan dengan pengancaman dengan benda tajam (parang).

Dalam perspektif hukum pidana, tindakan emosi dan main hakim sendiri atau Eigenrichting berujung pada pemukulan terhadap adik perempuannya GK alias Gamaria (39) dan bahkan pemukulan terhadap ibunya sendiri, ini emosi yang membabi buta.

Pemukulan, penganiayaan dan pengancaman merupakan perbuatan melawan hukum, emosi tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan, tindakan main hakim sendiri akan di proses pidana.

Baca Juga  Pergeseran Paradigma Hukum Pidana Dari Klasik ke Etis-Welfare dalam KUHP Baru

Tindakan MK pada peristiwa tersebut masuk dalam kategori penganiayaan, penganiayaan biasa atau masuk penganiayaan berat yang menentukannya adalah penyidik.

Bila masuk sebagai penganiayaan biasa di pidana sesuai pasal 466 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara atau denda kategori III sebesar Rp 50 juta rupiah,

Apabila tindakan penganiayaan itu kategorinya berat maka hukumannya bisa diatas lima tahun penjara.

Sedangkan delik pidana pengancaman dengan parang, mengancam nyawa seseorang, baik dengan perbuatan, lisan ataupun tulisan, diancam dengan pidana pasal 483 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun junto Undang – undang Darurat Nomor : 12 tahun 1951 pasal (2) ayat (1) dengan pidana 10 tahun penjara.

Baca Juga  Prajurit TNI Gugur di Lebanon Dibombardir Artileri Israel

Bila oleh penyidik, perbuatan penganiayaan yang dilakukan MK disanksi hukumannya di bawah 2 tahun maka masih terbuka upaya solusi penyelesaian dengan Restoratif justice, kecuali bila para pihak menolak.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *