Sofifi, falalamo.com – Polda Maluku Utara melayangkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 21 anggotanya.
Deretan personel tersebut terbukti melakukan berbagai pelanggaran berat, mulai dari kasus narkotika, disersi (mangkir tugas), Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga pelanggaran norma kesusilaan.
Langkah pembersihan internal ini ditandai melalui upacara resmi yang dipimpin langsung Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman, di Lapangan Apel Catur Prasetya Polda Malut, Sofifi, Senin (7/9/2026).
Sanksi PTDH ini mengacu pada Surat Keputusan Kapolda Malut Nomor K321/VIII/2026 hingga K341/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.
Daftar Anggota yang Dipecat Berdasarkan Satuan dan Pelanggaran
Para personel yang dipecat berasal dari satuan kerja (satker) Mapolda hingga Polres jajaran.
Berikut rincian anggota beserta asal satuannya yang tersandung kasus KDRT, narkoba, disersi, kode etik, maupun kesusilaan:
- Ditpolairud Polda Malut (2 Personel): Bripda APD dan Bharatu RRH.
- Satbrimob Polda Malut (3 Personel): Bripka RAP, Briptu RA, dan Bharka DA.
- Ditsamapta Polda Malut (1 Personel): Bripda DR.
- Biddokkes Polda Malut (1 Personel): Briptu IM.
- Polres Halmahera Timur (4 Personel): Aipda RS, Aipda DHH, Bripka MIA, dan Briptu YL.
- Polres Ternate (4 Personel): Aipda H, Brigpol KHR, Brigpol AIM, dan Brigpol RK.
- Polresta Tidore (1 Personel): Bripda MFF.
- Polres Halmahera Utara (1 Personel): Bripda LDM.
- Polres Kepulauan Sula (1 Personel): Bripka SJ.
- Polres Pulau Morotai (1 Personel): Briptu IW.
- Polres Halmahera Selatan (1 Personel): Bripda ARR.
- Polres Pulau Taliabu (1 Personel): Bripda HKH.
Kapolda: Sedih, Tapi Pembersihan Harus Dilakukan!
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen organisasi dalam menguatkan disiplin.
Polri menerapkan prinsip keseimbangan (reward and punishment), yakni memberikan penghargaan bagi anggota berprestasi dan sanksi pemecatan bagi yang mencoreng institusi.
“Hari ini kita menyaksikan PTDH sebagai konsekuensi atas pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Ini bukan suatu kebanggaan, namun sedih dan dengan berat hati kita harus melepas rekan-rekan. Kita lakukan ini untuk memperbaiki institusi supaya kepercayaan masyarakat semakin meningkat,” tegas Arif.
Jenderal bintang dua tersebut turut mewajibkan seluruh pimpinan satker di tingkat direktorat hingga Polres untuk meningkatkan pengawasan.
Ia melarang para atasan melakukan pembiaran atas pelanggaran sekecil apa pun.
Selain itu, Irjen Arif mengingatkan jajarannya agar bijak memanfaatkan media sosial dan tidak mengunggah konten yang merusak citra Polri.
Ia meminta seluruh anggota memegang teguh sumpah jabatan, Tribrata, dan Catur Prasetya dalam setiap pelaksanaan tugas. (*)












