Ternate, falalamo.com – Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Maluku Utara (Malut) menahan wanita berinisial NN (37) dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pelaku menggasak uang korban hingga Rp 6 miliar dengan modus penyuplaian bahan makanan katering ke perusahaan industri di Pulau Obi.
Penyidik menjebloskan NN ke sel tahanan usai mengantongi bukti kuat terkait penipuan berkedok investasi katering dan pencucian uang di Kabupaten Pulau Taliabu.
”Penyidik Subdit II Ditreskrimum telah menahan tersangka dugaan penipuan, penggelapan, dan TPPU di Kabupaten Pulau Taliabu,” kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Hadi Poerwanto, Minggu (6/9/2026).
Hadi menjelaskan, aksi tipu-tipu pelaku berlangsung dalam kurun waktu April hingga November 2024.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan modal dengan iming-iming kerja sama resmi sebagai pemasok bahan makanan di kawasan industri Pulau Obi, Halmahera Selatan.
Untuk melancarkan aksinya, NN mengarahkan korban menransfer dana ke sejumlah rekening penampung yang berada di bawah kendalinya.
Pelaku kemudian memutar sebagian uang tersebut untuk dikirim kembali ke rekening korban agar terkesan sebagai “keuntungan hasil investasi”.
”Sebagian dana diputar kembali ke rekening korban untuk memberi kesan ada keuntungan. Sementara sisa uang lainnya dialihkan ke rekening penampung dan ditarik tunai oleh pelaku,” jelas Hadi.
Uang hasil kejahatan sebesar Rp 6 miliar tersebut dipakai pelaku untuk membayar utang pribadi.
Tak hanya itu, NN juga membelanjakan uang korban untuk membeli deretan aset pribadi seperti rumah, tanah, motor, mesin fiber, ponsel, hingga perabot rumah tangga.
Saat ini polisi telah menyita sejumlah dokumen rekening koran dan bukti aset untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, NN terancam pasal berlapis terkait penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang. (*)












