Ternate, falalamo.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) mengebut penyelesaian status lahan kawasan PT Darco di Sofifi yang akan menjadi lokasi pembangunan Markas Kodam (Makodam) Kie Raha.
Pemprov meminta seluruh pihak yang mengklaim kepemilikan lahan segera menyiapkan bukti keperdataan yang sah.
Sekdaprov Malut, Samsuddin A. Kadir, menegaskan langkah ini diambil untuk memastikan kepastian hukum.
Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut dari dialog bersama warga pengklaim dan manajemen PT Darco.
”Rapat hari ini bersama seluruh instansi terkait adalah tindak lanjut dari rekomendasi rapat sebelumnya, di mana kita telah bertemu dengan perwakilan masyarakat pengklaim maupun PT Darco,” kata Samsuddin usai rapat di VIP Pemda Bandara Sultan Baabullah, Ternate, Selasa (1/9/2026).
Rapat koordinasi tersebut melibatkan unsur Kejaksaan, Kepolisian, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN), perwakilan Korem, serta OPD teknis Pemprov Malut.
Pemprov sepakat akan segera menggelar pengadaan tanah skala besar untuk kebutuhan markas tentara tersebut.
Samsuddin menyebut instansi vertikal seperti BPN dan Kejaksaan sudah menyatakan komitmen dukungan penuh.
BPN siap mengawal seluruh tahapan pengadaan tanah agar berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
”Kita sudah memutuskan akan segera melaksanakan pengadaan tanah skala besar untuk kebutuhan pembangunan Kodam. Pihak Pertanahan (BPN) menyatakan siap mendukung penuh,” tegas Samsuddin.
Meski terdapat klaim tumpang tindih dari warga maupun PT Darco, pemerintah menegaskan proses penyelesaian lahan Makodam Kie Raha tetap berjalan lewat mekanisme resmi pengadaan tanah.
Pemprov meminta setiap pihak melengkapi dokumen hak keperdataan yang valid.
Nantinya, dokumen kepemilikan tersebut akan diverifikasi oleh instansi berwenang untuk menentukan skema ganti rugi atau penyelesaian hak.
”Kami meminta pihak-pihak pengklaim menyiapkan bukti-buktinya yang valid dan sah. Nantinya, mekanisme penyelesaian akan dilihat apakah bisa disepakati secara langsung atau harus melalui proses penetapan pengadilan,” pungkasnya. (*)












