Labuha, falalamo.com – Di saat Polda Maluku Utara gencar-gencarnya memburu dan menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), PT PLN (Persero) justru menunjukkan “dedikasi” luar biasa di lokasi yang sama.
BUMN penyedia daya ini kedapatan tetap rajin mengalirkan listrik dan memasang meteran di kawasan tambang emas diduga ilegal di Desa Anggai dan Desa Kubung, Kabupaten Halmahera Selatan.
Sikap PLN yang tampak “kacamata kuda” ini memicu sorotan. Pasalnya, alih-alih ikut menertibkan, PLN seolah menjadi pendukung setia fasilitas energi bagi operasional pengolahan emas tak berizin tersebut.
Saat dimintai konfirmasi, Manajer PLN ULP Bacan, Adnan Syafrudin, santai menanggapi situasi tersebut. Ia menegaskan PLN tidak peduli pada urusan status hukum maupun legalitas tambang di lapangan.
Selama dokumen permohonan tuntas, listrik dipastikan tetap mengalir deras.
”Terkait pertambangan ilegal bukan wewenang kami. Selama syarat-syaratnya terpenuhi, maka PLN tetap memasang,” cetus Adnan saat ditemui di Kantor ULP PLN Bacan Labuha, Jumat (4/9/2026).
Adnan mempertegas bahwa PLN berpegang teguh pada prinsip memberi pelayanan tanpa pandang bulu, meski lokasi yang dialiri listrik merupakan arena penambangan emas ilegal.
”Pada prinsipnya kami melayani masyarakat selama syarat dipenuhi,” tambahnya.
Sikap “tutup mata” PLN ini menuai kritik dari Praktisi Hukum Maluku Utara, Hastomo Bakri. Ia menyindir mekanisme verifikasi PLN yang mendadak sangat ramah prosedur ketika dihadapkan pada usaha industri pengolahan emas (tromol) di area ilegal.
Menurut Hastomo, untuk sambungan listrik skala industri, ada seperangkat aturan administrasi dan kelayakan usaha yang mestinya diverifikasi secara cermat, bukan sekadar menggugurkan kewajiban di atas kertas.
Ia menilai absurd jika aparat hukum sibuk menertibkan kejahatan lingkungan, tetapi BUMN justru hadir menyuplai berupa energi listrik ke lokasi kejahatan tersebut.
“Ini terjadi benturan kepentingan. Kami mendesak Polda Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Manajer PLN Bacan untuk mengetahui dasar dan mekanisme pemberian sambungan listrik ke lokasi tersebut,” tegas Hastomo. (*)












