BeritaHukrimKabupaten Halmahera SelatanMaluku UtaraPemdaPeristiwaPolisi

Resmi! Polres Halsel Agendakan Periksa Massal 57 Kepala Desa

×

Resmi! Polres Halsel Agendakan Periksa Massal 57 Kepala Desa

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan (Halsel) saat ini dijabat oleh Iptu Wahyu Hermawan, S.H., M.M.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan, S.H., M.M. (Dok. Istimewa)

Labuha, falalamo.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan korupsi massal pengelolaan Dana Desa 2025.

Penyidik resmi mengantongi laporan dari Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) dan Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) melalui SPKT dengan nomor registrasi STPL/386/VII/2026/SPKT.

Aparat kepolisian kini menyusun jadwal pemeriksaan maraton untuk membongkar sengkarut anggaran ini.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan, menegaskan penyidik akan memanggil sejumlah pejabat teras di lingkungan pemerintah kabupaten pada pekan ini.

“Dalam minggu ini kami akan memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan untuk dimintai keterangan,” ungkap Wahyu kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga  Wawali Tidore Ikut Peresmian 1.061 Kopdes Merah Putih Bersama Presiden Prabowo

Polisi memberikan atensi penuh terhadap laporan yang disodorkan oleh Adi Hi. Adam (Ketua BARAH) dan Harmain Rusli (Ketua GPM).

Wahyu memastikan jajarannya akan mengumpulkan seluruh dokumen dan menyisir keterangan saksi guna mengurai benang kusut yang meresahkan warga ini.

Langkah tegas kepolisian tidak berhenti di tingkat kabupaten. Mengingat kasus ini menyeret 57 desa sekaligus, korps bhayangkara ini memastikan akan memanggil seluruh kepala desa yang masuk dalam daftar hitam pelaporan secara bergantian.

“Jumlahnya ada 57 desa. Setelah meminta keterangan dari DPMD dan Inspektorat, kami juga akan memanggil 57 kepala desa untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan,” tegas Wahyu.

Sikap kepolisian ini bermula dari macetnya pencairan Dana Desa Tahap II di 57 desa tersebut. Aliansi pemuda mencium aroma penyimpangan anggaran pada Tahap I, sehingga mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dalang di balik mandeknya pembangunan desa.

Baca Juga  Gunung Ibu di Halbar Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 4.000 Meter

Di sisi lain, Kepala DPMD Halsel, Muhammad Zaki Abdul Wahab, meluruskan kabar burung yang beredar di masyarakat bawah. Zaki membantah isu pemotongan sepihak oleh pusat dan menyatakan dana tersebut sengaja dikunci karena 57 kades membandel belum menyerahkan LPJ Tahap I.

Pihak DPMD mengklaim terus memberikan pembinaan agar puluhan desa tersebut segera merapikan administrasi mereka.

Sementara itu, pelapor mendesak polisi bekerja profesional, transparan, dan objektif demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Halmahera Selatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *