falalamo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pasal penghinaan lembaga negara.
Lewat putusan ini, MK resmi membatalkan pasal pidana yang menyasar pengkritik atau penghinanya lembaga negara.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Oleh karena itu, pasal-pasal tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Tania Iskandar bersama rekan-rekannya.
MK menegaskan bahwa semua lembaga, termasuk lembaga negara, merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan.
Lembaga tidak bisa merasa dipuji, dicela, maupun dihina.
Menurut Mahkamah, jika alasannya untuk menjaga muruah atau martabat lembaga, para individu yang duduk di dalam lembaga itulah yang wajib menjaganya.
Pejabat harus menunjukkan kinerja dan fungsi sesuai tujuan pembentukan lembaga, bukan malah membentengi diri dengan pasal pidana.
Selain itu, MK menyoroti frasa “menghina” dalam Penjelasan Pasal 240 KUHP yang kerap bermakna karet atau elastis (mulur-mungkret) saat aparat menegakkan hukum.
Meski penjelasan pasal tersebut mencoba membedakan antara “menghina” dan “kritik”, MK menilai batasan tersebut tetap memicu ketidakpastian hukum.
Mahkamah menilai keberadaan pasal-pasal a quo membelenggu hak warga negara.
Ketentuan tersebut terbukti melanggar hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, hak kebebasan menyatakan pikiran sesuai hati nurani, serta hak berkumpul dan mengeluarkan pendapat dalam berdemokrasi. (*)











