Ternate, falalamo.com – Kasus dugaan mafia peradilan mencuat di Maluku Utara.
Terpidana kasus penipuan senilai Rp 1,12 miliar, MHH alias Mastura, hingga kini masih bebas berkeliaran meski putusan hukumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak lima bulan lalu.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate dinilai membiarkan terpidana tanpa ada eksekusi ke penjara.
Kecewa dengan kinerja aparat penegak hukum setempat, korban penipuan, Herlina Bustaman, akhirnya mengambil langkah tegas.
Korban resmi melaporkan oknum jaksa dan hakim yang menangani kasus ini ke Komisi Kejaksaan RI, Mahkamah Agung, hingga Istana Presiden RI.
“Iya, kami menyampaikan laporan tertulis disertai bukti-bukti ke Komisi Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Istana Presiden. Lembaga peradilan kita, khususnya di Maluku Utara, sedang tidak baik-baik saja,” ujar kuasa hukum korban, Muhammad Abd Kadir, saat ditemui di Bandara Babullah Ternate, Kamis (16/7/2026).
Kasus ini bermula dari Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 141/Pid.B/2025/PN Tte tertanggal 16 Desember 2025.
Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor: 2/PID/2026/PT.TTE pada 15 Februari 2026 yang menghukum Mastura 10 bulan penjara.
Perkara ini dinyatakan inkrah sejak akhir Februari 2026 karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan kasasi.
Namun, anehnya, Kejari Ternate tak kunjung menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48).
Kadir menilai terpidana Mastura mendapatkan keistimewaan yang luar biasa dari aparat penegak hukum.
Selama proses pemeriksaan, Mastura sama sekali tidak ditahan dan tidak dikenakan wajib lapor. Bahkan, terpidana sempat dibiarkan bepergian hingga ke Singapura.
“Ini Mastura sudah 5 bulan inkrah putusannya, tapi tidak dimasukkan ke tahanan. Luar biasa rusaknya peradilan kita,” cetus Kadir.
Ia menambahkan, laporan langsung ke Istana Presiden dilakukan untuk mengantisipasi jika aduan mereka mandek di tingkat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Korban menduga kuat adanya konspirasi jahat dan praktik mafia peradilan yang melibatkan oknum jaksa, hakim, hingga advokat.
Kasus yang menjerat Mastura ini disebut-sebut sebagai salah satu investasi bodong atau penipuan terbesar di Maluku Utara.
Mastura menipu Herlina Bustaman, seorang pengusaha asal Kota Ternate, dengan total kerugian mencapai Rp 1.121.000.000 (Rp 1,12 miliar).
Dalam melancarkan aksinya, Mastura menggunakan berbagai modus tipu daya.
Ia meyakinkan korban untuk menyerahkan uang miliaran rupiah tersebut dengan alasan membeli sejumlah alat berat dan kendaraan untuk keperluan proyek korban.
Tercatat, uang tersebut sedianya digunakan untuk membeli ekskavator, mobil dump truck, mobil CRV, Fortuner, 3 kapling tanah, serta beberapa unit sepeda motor.
Namun, hingga proyek yang dikerjakan Herlina selesai, seluruh aset dan kendaraan yang dijanjikan tersebut tidak pernah ada.
Sampai berita ini diturunkan, redaksi berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Ternate terkait alasan belum dieksekusinya terpidana Mastura. (*)












