Labuha, falalamo.com – Aktivitas penjualan BBM oleh usaha ‘Tiga Bersaudara’ milik pasangan suami istri (inisial) ROM dan AST mendadak menuai sorotan.
Pasalnya, usaha tersebut nekat menjual BBM di luar titik koordinat yang tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB).
Organisasi Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) menilai tindakan ini sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap ketentuan perizinan usaha.
Ketua BARAH, Ady H. Adam, menegaskan bahwa pelaku usaha tidak bisa menggunakan izin NIB secara sembarangan di luar lokasi resmi.
“Kalau dalam NIB titik koordinat dan lokasi usaha sudah ditentukan, maka kegiatan penjualan harus dilakukan di lokasi tersebut. Fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas penjualan di luar zona yang tercantum dalam perizinan,” tegas Ady kepada wartawan, Senin (7/9/2026).
Ady membeberkan bahwa izin resmi usaha Tiga Bersaudara sebenarnya hanya terdaftar untuk wilayah Desa Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan jaringan usaha ini justru melayani penjualan BBM hingga ke Desa Kupal (Kecamatan Bacan Selatan) dan Desa Loleojaya (Kecamatan Kasiruta Timur).
Melihat kejanggalan ini, BARAH mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama instansi teknis Halmahera Selatan untuk segera turun tangan mengevaluasi perizinan usaha tersebut.
“Jangan sampai izin yang diberikan untuk satu wilayah kemudian digunakan untuk berjualan di wilayah lain tanpa legalitas. Pemerintah harus tegas. Kalau terbukti melanggar, berikan sanksi, bahkan cabut izinnya,” tegasnya.
Tidak hanya mendesak Pemda, BARAH juga meminta Polres Halmahera Selatan segera memanggil dan memeriksa ROM selaku pemilik usaha Tiga Bersaudara.
Langkah hukum ini dinilai penting demi mengklarifikasi legalitas aktivitas niaga BBM yang mereka jalankan.
Ady menegaskan, penertiban ini bertujuan agar seluruh aktivitas perdagangan BBM di wilayah Halmahera Selatan berjalan sesuai aturan dan tidak membuka ruang bagi praktik niaga ilegal.
“Ini bukan soal siapa pemilik usahanya, ini soal kepatuhan terhadap izin. Kalau lokasi yang dijalankan berbeda dengan lokasi dalam NIB, harus ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat,” pungkas Ady. (*)












