HukrimKabupaten Halmahera SelatanMaluku UtaraPeristiwaPolisi

Nekat Jual BBM ke Bacan Hingga Kasiruta, Izin Pangkalan Ini Terancam Dicabut

×

Nekat Jual BBM ke Bacan Hingga Kasiruta, Izin Pangkalan Ini Terancam Dicabut

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi BBM Tiga Bersaudara di Halmahera Selatan disorot akibat berjualan di luar titik koordinat NIB. BARAH mendesak pencabutan izin dan pemeriksaan polisi. (Foto: ANTARA)

Labuha, falalamo.com – Aktivitas penjualan BBM oleh usaha ‘Tiga Bersaudara’ milik pasangan suami istri (inisial) ROM dan AST mendadak menuai sorotan.

Pasalnya, usaha tersebut nekat menjual BBM di luar titik koordinat yang tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB).

Organisasi Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) menilai tindakan ini sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap ketentuan perizinan usaha.

Ketua BARAH, Ady H. Adam, menegaskan bahwa pelaku usaha tidak bisa menggunakan izin NIB secara sembarangan di luar lokasi resmi.

“Kalau dalam NIB titik koordinat dan lokasi usaha sudah ditentukan, maka kegiatan penjualan harus dilakukan di lokasi tersebut. Fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas penjualan di luar zona yang tercantum dalam perizinan,” tegas Ady kepada wartawan, Senin (7/9/2026).

Baca Juga  Empat Remaja Halsel Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar

Ady membeberkan bahwa izin resmi usaha Tiga Bersaudara sebenarnya hanya terdaftar untuk wilayah Desa Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara.

Namun, temuan di lapangan menunjukkan jaringan usaha ini justru melayani penjualan BBM hingga ke Desa Kupal (Kecamatan Bacan Selatan) dan Desa Loleojaya (Kecamatan Kasiruta Timur).

Melihat kejanggalan ini, BARAH mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama instansi teknis Halmahera Selatan untuk segera turun tangan mengevaluasi perizinan usaha tersebut.

“Jangan sampai izin yang diberikan untuk satu wilayah kemudian digunakan untuk berjualan di wilayah lain tanpa legalitas. Pemerintah harus tegas. Kalau terbukti melanggar, berikan sanksi, bahkan cabut izinnya,” tegasnya.

Baca Juga  Wabup Halsel: Inpres No 1/2025 Jadi Rujukan Penyusunan APBD Mendatang

Tidak hanya mendesak Pemda, BARAH juga meminta Polres Halmahera Selatan segera memanggil dan memeriksa ROM selaku pemilik usaha Tiga Bersaudara.

Langkah hukum ini dinilai penting demi mengklarifikasi legalitas aktivitas niaga BBM yang mereka jalankan.

Ady menegaskan, penertiban ini bertujuan agar seluruh aktivitas perdagangan BBM di wilayah Halmahera Selatan berjalan sesuai aturan dan tidak membuka ruang bagi praktik niaga ilegal.

“Ini bukan soal siapa pemilik usahanya, ini soal kepatuhan terhadap izin. Kalau lokasi yang dijalankan berbeda dengan lokasi dalam NIB, harus ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat,” pungkas Ady. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *