Labuha, falalamo – Empat remaja asal Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mengalami penyiksaan di Myanmar.
Mereka dipaksa bekerja sebagai scammer dengan ancaman disiksa jika tidak mencapai target.
Keempat korban adalah Feni Astari Dareno (23), Asriadi Musakir (24), Zether Maulana (22), dan Tantoni.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Maluku Utara pada 6 Oktober 2025 dengan nomor STTL/LP/B/84/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU UTARA.
Pelapor, Fantila Arista (26), kakak kandung Feni, mengatakan adiknya dijanjikan pekerjaan sebagai marketing di Thailand dengan gaji Rp 12 juta per bulan.
Feni diberangkatkan pada 1 September 2025 oleh seseorang bernama Dindong yang menjadi perekrut.
“Beberapa hari setelah berangkat, Feni menghubungi kami. Ternyata dia tidak di Thailand, tapi di Myanmar,” kata Fantila saat ditemui wartawan.
Feni mengaku tidak mengetahui nama perusahaan tempatnya bekerja karena tidak ada papan nama atau identitas resmi di lokasi tersebut.
Ia dan rekan-rekannya dipaksa bekerja sebagai scammer di bawah pengawasan ketat dengan ancaman akan disiksa atau dijual jika tidak mencapai target.
Belum Ada Respons Pemda
Keluarga korban telah meminta bantuan Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, dengan mendatangi kediamannya pada Rabu (22/10) malam.
Namun hingga kini belum ada tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah.
“Kami keluarga sudah meminta bantuan ke Bupati Halsel, Pak Bassam Kasuba. Beliau berjanji akan mengutus pihak Disnaker ke rumah kami, tapi sampai saat ini belum ada satu pun dari pihak Disnaker yang datang,” ujar Fantila.
Merasa belum mendapat respons, keluarga korban kemudian melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Maluku Utara melalui salah satu pegawai bernama Nirwan.
Saat ditemui di Hotel Janesy, Desa Tomori, Sabtu (25/10/2025), Nirwan membenarkan telah menerima laporan tersebut.
“Laporan ini nanti hari Senin saya sampaikan ke Kepala Dinas untuk ditindaklanjuti ke Gubernur Malut, Ibu Sherly Tjoanda,” ujarnya.
Laporan yang diterima Aipda Haidar Sukiman, S.H., Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara, kini tengah dalam proses penanganan lebih lanjut. (*)












