Halmahera SelatanHukrimMaluku UtaraPolisi

Daftar Pelanggaran Sasaran Operasi Patuh Kie Raha 2026 di Halmahera Selatan

×

Daftar Pelanggaran Sasaran Operasi Patuh Kie Raha 2026 di Halmahera Selatan

Sebarkan artikel ini
Polres Halsel menggelar Operasi Patuh Kie Raha 2026. Ketahui 5 pelanggaran sasaran utama seperti helm SNI, lawan arus, hingga pengendara di bawah umur. (Foto. Humas Polres Halsel)

Labuha, falalamo.com – Polres Halmahera Selatan (Halsel) resmi menggelar Operasi Patuh Kie Raha 2026.

Kepolisian menyasar berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan fatal di jalan raya.

​Pelaksanaan operasi diawali dengan Apel Gelar Pasukan di Lapangan Mako Polres Halsel pada Senin (26/10/2026) pagi.

Pasukan gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga Basarnas diterjunkan untuk mengawal ketertiban lalu lintas di wilayah Bacan dan sekitarnya.

​Dalam operasi ini, polisi memfokuskan penindakan pada lima jenis pelanggaran utama yang kerap diabaikan pengendara:

  1. ​Pengendara Tidak Pakai Helm SNI: Menyasar pengemudi maupun pembonceng sepeda motor yang mengabaikan keselamatan kepala.
  2. ​Nekat Melawan Arus: Pelanggaran fatal yang kerap memicu tabrakan adu banteng di jalan raya.
  3. ​Pengendara di Bawah Umur: Menindak anak-anak atau pelajar yang belum memiliki SIM namun nekat mengendarai kendaraan bermotor.
  4. ​Menggunakan Ponsel Saat Berkendara: Main HP atau mengetik pesan yang merusak konsentrasi mengemudi.
  5. ​Berkendara dalam Pengaruh Alkohol: Pengemudi mabuk yang membahayakan nyawa diri sendiri dan orang lain.
Baca Juga  ​Momen Warga Kepulauan Joronga Ubah Kasbi Jadi Keripik Kekinian dan Tepung Mocaf

​”Poin-poin ini menjadi sasaran prioritas kami karena menyumbang angka kecelakaan lalu lintas paling tinggi. Kami ingin menekan kecelakaan fatal di jalan raya,” kata Kasi Humas Polres Halsel, Ipda Hermansyah, Senin (26/10/2026).

​Polisi menerapkan pendekatan edukatif dan persuasif, namun tetap mengedepankan penindakan hukum tegas berbasis tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) serta tilang manual secara transparan.

​Hermansyah meminta warga Halmahera Selatan untuk memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, serta memastikan fisik kendaraan laik jalan sebelum bepergian.

​”Keselamatan berlalu lintas adalah kebutuhan bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk melengkapi SIM dan STNK, memakai helm SNI, dan menjauhi pelanggaran berisiko tinggi. Jadilah pelopor keselamatan berkendara,” pungkasnya. (*)

Baca Juga  Dugaan Penyimpangan BBM di Halsel Jelang Ramadhan, Ini Kata Diskoperindag

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *