Labuha, falalamo.com – Polres Halmahera Selatan (Halsel) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis (gorilla), Senin (26/10/2026).
Polisi membeberkan rekam jejak tersangka Muhammad Sakir Ahmad alias Sakir yang ternyata merupakan buronan alias DPO kasus narkoba.
Konferensi pers yang berlangsung di Aula Polres Halsel pada pukul 16.00 WIT ini dipimpin langsung Wakapolres Halsel Kompol Sujarwo bersama Kasat Narkoba Iptu Muhammad Adnan Nijar.
Sujarwo menjelaskan, petugas menciduk Sakir dalam operasi tangkap tangan pada Sabtu (24/10/2026) dini hari pukul 02.30 WIT di Jalan Pasar Lama Swering, Desa Amasing Kota, Kecamatan Bacan.
”Anggota mengamankan tersangka Sakir secara tertangkap tangan di lokasi dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 0,79 gram bruto,” kata Sujarwo di hadapan awak media, Senin (26/10/2026).
Selain tembakau sintetis, petugas mengamankan seperangkat alat yang mengindikasikan aktivitas mengonsumsi narkoba.
Barang bukti tersebut meliputi 31 lembar kertas tembakau, bong kaca, pipet plastik yang dipotong menyerupai sekop, hingga bungkus rokok merek Camel.
Sujarwo mebeberkan, Sakir bukanlah pemain baru di dunia gelap narkotika.
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis yang pernah mendekam di Lapas Ternate (2019–2021) dan Lapas Manado (2023–Januari 2026).
Tak hanya itu, Sakir ternyata berstatus DPO Satresnarkoba Polres Halsel sejak 5 Mei 2025.
Ia memburu tersangka atas keterlibatannya dalam kasus peredaran sabu, ganja, dan ice blue di Pelabuhan Desa Babang pada April 2025 lalu.
Kini, Sakir kembali meringkuk di sel tahanan Mako Polres Halsel dan terancam hukuman pidana berat atas sederet aksi kejahatan narkotika yang dilakukannya. (*)












