Labuha, falalamo.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Selatan (Halsel) menciduk seorang pria berinisial MS (33) di kawasan Swering Pantai, Kompleks Virgin, Desa Amasing Kota, Bacan, Sabtu (24/10/2026).
Pria asal Desa Tomori itu kedapatan menguasai narkotika jenis tembakau sintetis (sinte).
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Halsel langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga menyergap MS di lokasi kejadian.
Saat menggeledah pelaku, petugas menemukan satu saset plastik bening berisi tembakau sintetis seberat 0,79 gram.
Tak hanya itu, polisi juga menyita timbangan digital, 68 plastik klip bening, bong kaca, kertas tembakau, pipet plastik, hingga satu unit ponsel.
”Tim mengamankan pelaku beserta barang bukti tembakau sintetis dan seperangkat alat yang mengindikasikan aktivitas edar maupun konsumsi narkoba,” kata Kasat Resnarkoba Polres Halsel dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).
Berdasarkan penelusuran rekam jejak kepolisian, MS merupakan seorang residivis kasus serupa.
Pelaku tercatat pernah mendekam di Lapas Ternate (2019–2021) dan Lapas Manado (2023–Januari 2026).
Selain itu, nama pelaku juga sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba tertanggal 5 Mei 2025 yang saat ini masih dalam verifikasi penyidik.
Saat ini, penyidik telah membawa MS ke Mako Polres Halmahera Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, tes urine, serta uji laboratorium forensik atas barang bukti yang disita.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara berat. (*)












