Ternate, falalamo – Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Drs Waris Agono, membenarkan kasus empat remaja Halmahera Selatan yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar telah dilaporkan ke Direktorat TPPO Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut.
“Sudah dilaporkan ke Direktorat TPPO Bareskrim Polri,” ujar Waris Agono saat dihubungi wartawan, Minggu (26/10/2025).
Waris mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Bareskrim untuk mendalami jaringan sindikat yang merekrut keempat korban.
Koordinasi lintas lembaga diperlukan mengingat kasus ini melibatkan elemen transnasional yang memerlukan kerja sama internasional.
Kapolda juga mengingatkan masyarakat Maluku Utara agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan gaji besar di luar negeri yang tidak jelas.
Ia menegaskan lapangan kerja di Maluku Utara masih terbuka lebar dan lebih aman ketimbang mengambil risiko bekerja di negara lain tanpa jaminan pasti.
“Lapangan kerja di Malut terbuka lebar, jangan mudah terayu gaji besar di negara orang yang belum pasti,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, empat remaja asal Halsel yakni Feni Astari Dareno (23), Asriadi Musakir (24), Zether Maulana (22), dan Tantoni diduga menjadi korban TPPO di Myanmar.
Mereka dijanjikan bekerja sebagai marketing di Thailand dengan gaji Rp 12 juta per bulan, namun ternyata dipaksa menjadi scammer dengan ancaman disiksa jika tidak mencapai target.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Maluku Utara pada 6 Oktober 2025 oleh Fantila Arista (26), kakak kandung salah satu korban.
Hingga kini keluarga korban masih menunggu tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah setelah meminta bantuan Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba. (*)













