falalamo – Polemik instruksi perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menambah rentetan peristiwa desa di Halmahera Selatan.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat punya hak konstitusional untuk menolak jika tidak sepakat.
Sayangnya, masih banyak yang belum paham bagaimana cara menggunakannya.
Dugaan intervensi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang meminta kepala desa segera mengubah APBDes diduga untuk mengalokasikan anggaran kegiatan retret memicu pertanyaan: bisakah BPD dan warga menolak?
Jawabannya: BISA. Dan ini caranya.
Banyak yang tidak tahu, BPD adalah ‘DPR’-nya desa. Tanpa persetujuan BPD, APBDes termasuk perubahannya tidak bisa disahkan dan dilaksanakan.
Ini bukan sekadar formalitas, tapi kewenangan mutlak yang dijamin undang-undang.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan tegas menyebutkan, BPD memiliki fungsi:
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
Artinya, jika BPD merasa perubahan APBDes tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat, apalagi jika ada indikasi untuk kepentingan di luar desa, BPD wajib menolak memberikan persetujuan.
“Kunci ada di tangan BPD. Kalau BPD solid menolak, kepala desa tidak bisa memaksakan perubahan APBDes. Ini bukan melawan pemerintah daerah, tapi melindungi kedaulatan desa yang dijamin UU,” ujar praktisi hukum muda Halsel Muhammad Paldi SH, saat dihubungi falalamo.com, Sabtu (1/11/2025).
Jika BPD merasa ada yang tidak beres dengan instruksi perubahan APBDes, ini langkah-langkah yang bisa ditempuh:
1. Tolak Rancangan Peraturan Desa Perubahan APBDes
Ini langkah paling ampuh. Saat kepala desa mengajukan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang Perubahan APBDes, BPD berhak menolak jika:
- Tidak ada dasar hukum yang jelas
- Tidak sesuai prioritas pembangunan desa
- Tidak melalui musyawarah desa yang partisipatif
- Ada indikasi tekanan dari pihak luar
Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 menyebutkan, APBDes harus ditetapkan dengan Peraturan Desa yang disepakati bersama antara Kepala Desa dan BPD. Tanpa kesepakatan, tidak ada legitimasi hukum.
2. Gunakan Hak Interpelasi (Panggilan Keterangan)
BPD bisa memanggil kepala desa dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) untuk meminta penjelasan:
- Apa dasar instruksi perubahan APBDes?
- Apakah sudah melalui evaluasi bersama masyarakat?
- Untuk kegiatan apa sebenarnya anggaran akan dialihkan?
Hasil rapat interpelasi ini harus didokumentasikan dalam berita acara dan bisa dijadikan bukti jika ada penyimpangan.
3. Laporkan ke Bupati dan Inspektorat
Jika BPD menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau tekanan dari DPMD, segera buat laporan resmi kepada:
- Bupati Halmahera Selatan (sebagai kepala daerah yang bertanggung jawab atas pembinaan desa)
- Inspektorat Daerah (sebagai aparat pengawas internal pemerintah)
Dalam laporan, sertakan bukti-bukti seperti tangkapan layar percakapan WhatsApp, notulen rapat, atau dokumen lain yang relevan.
Hak Warga: Tuntut Musyawarah Desa Khusus
Masyarakat desa bukan penonton. UU Desa memberikan hak partisipasi yang sangat kuat kepada warga dalam pengelolaan keuangan desa.
1. Tuntut Musyawarah Desa Khusus
Pasal 54 UU Desa menyebutkan, musyawarah desa adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di desa.
Jika ada persoalan mendesak terkait anggaran desa, warga berhak menuntut kepala desa mengadakan Musyawarah Desa Khusus.
Dalam musyawarah ini, warga bisa:
- Meminta penjelasan lengkap soal rencana perubahan APBDes
- Menyatakan sikap setuju atau menolak
- Menghasilkan keputusan bersama yang mengikat
“Musyawarah desa itu bukan sekadar ritual. Kalau hasilnya menolak perubahan APBDes, kepala desa tidak bisa melanggar keputusan itu. Ini demokrasi di level paling bawah yang harus dihormati,” jelas Paldi.
2. Ajukan Pengaduan ke Aparat Penegak Hukum
Jika ada bukti kuat dugaan penyalahgunaan wewenang atau pemaksaan, warga bisa mengajukan laporan ke:
Kejaksaan Negeri – untuk dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 UU Tipikor)
Kepolisian – untuk dugaan pemaksaan atau ancaman (Pasal 335 KUHP)
Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara – untuk dugaan maladministrasi
Bukti yang perlu disiapkan:
- Tangkapan layar percakapan WhatsApp
- Dokumen APBDes lama dan rencana perubahan
- Surat-surat atau dokumen komunikasi lainnya
- Kesaksian kepala desa atau pihak terkait
3. Libatkan LSM dan Media
Transparansi adalah senjata paling ampuh melawan penyalahgunaan kekuasaan. Warga bisa:
- Menghubungi LSM antikorupsi atau organisasi lokal
- Menyampaikan pengaduan ke media massa
- Membuat surat terbuka yang ditandatangani bersama
“Pengalaman menunjukkan, kasus-kasus penyimpangan di desa yang terekspos media dan dikawal LSM biasanya ditindaklanjuti lebih serius oleh aparat penegak hukum,” ujar Paldi.
Kenapa Ini Penting?
Kasus Halmahera Selatan bisa jadi preseden berbahaya bila dibiarkan. Jika kepala daerah atau dinas teknis bisa seenaknya menekan desa mengubah anggaran untuk kepentingan di luar prioritas pembangunan, maka spirit otonomi desa dalam UU Desa akan mati.
Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 sudah sangat jelas: Dana Desa harus diprioritaskan untuk penanggulangan kemiskinan, pelayanan dasar, ekonomi desa, dan infrastruktur.
Bukan untuk membiayai retret pejabat atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan kesejahteraan masyarakat desa.
“Desa punya uangnya sendiri dari negara. Ini bukan uang kabupaten yang bisa diatur sesuka hati pemda. Kalau desa diam saja, ya akan terus ditekan. Tapi kalau BPD dan warga paham hak-haknya, pemda tidak akan seenaknya,” tegas pengamat.
Pesan untuk BPD dan Warga Halsel
Jika Anda merasa perubahan APBDes yang diminta tidak masuk akal, tidak sesuai kebutuhan desa, atau ada indikasi untuk kepentingan pihak tertentu:
- Jangan takut menolak – Ini hak konstitusional Anda
- Dokumentasikan semua proses – Bukti sangat penting jika masuk ranah hukum
- Gunakan jalur formal – Laporan resmi lebih kuat daripada protes di media sosial
- Libatkan publik – Transparansi adalah pelindung terbaik
- Otonomi desa bukan hadiah, tapi hak yang harus diperjuangkan. Dan perjuangan itu dimulai dari keberanian BPD dan warga untuk bersuara saat ada yang tidak beres.
DASAR HUKUM YANG PERLU DIKETAHUI:
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 54, 55, 69)
- PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
- Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Permendes PDTT No. 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
- UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)













