Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaKabupaten Halmahera SelatanPemdaPeristiwa

Sanksi Berlapis Mengintai Kadis DPMD Halsel, dari Dicopot hingga Pidana Korupsi

×

Sanksi Berlapis Mengintai Kadis DPMD Halsel, dari Dicopot hingga Pidana Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kepala DPMD Halmahera Selatan, Zaki Abdul Wahab. (Foto: Din/halmaherapost)

Labuha, falalamo – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis DPMD) Halmahera Selatan M. Zaki Abdul Wahab terancam sanksi berlapis, mulai dari sanksi administratif kepegawaian hingga pidana korupsi.

Hal ini menyusul dugaan intervensi yang dilakukan oleh Zaki selaku Kadis DPMD kepada para Kepala Desa (Kades) yang kemudian berujung pada kegiatan retreat di IPDN Jatinangor.

Sanksi terhadap Kadis DPMD, yang memiliki status sebagai Pejabat Pembina ASN, dapat dikategorikan menjadi tiga lini pertanggungjawaban hukum, Apabila yang bersangkutan nanti terbukti melakukan penyelewengan kekuasaan:

1. Sanksi Administratif Kepegawaian (Dicopot dari Jabatan)

Tindakan memaksa Kades yang secara hierarki berada di bawah pembinaan Dinas untuk melanggar prosedur penyusunan APBDes dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap disiplin ASN.

Baca Juga  Hasil Tes Kesehatan Gratis PT WP-RKA Ungkap 60% Lansia Obi Idap Hipertensi

Dasar Hukuman: Undang-Undang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

  •  Penyalahgunaan Wewenang: Perintah yang mengaitkan perubahan APBDes dengan pencairan gaji (Siltap) Kades adalah bentuk tekanan birokrasi dan melampaui batas kewenangan pembinaan DPMD.
  •  Sanksi Terberat: Jika terbukti bersalah, Kadis DPMD terancam sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan (pencopotan sebagai Kepala Dinas), penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak hormat dari status PNS.

2. Sanksi Keuangan (Wajib Ganti Rugi)

Jika proses audit oleh Inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa dana yang dikeluarkan untuk retreat tidak efisien, tidak wajar, atau dilakukan berdasarkan prosedur yang tidak sah, pertanggungjawaban keuangan akan diterapkan.

  • Tuntutan Ganti Rugi (TGR): Kadis DPMD, bersama Kades, dapat direkomendasikan untuk mengembalikan seluruh kerugian atau dana yang dianggap tidak sesuai dengan asas efisiensi dan kepatuhan dalam pengelolaan APBDes.
  •  Fokus Audit: Audit akan menyoroti apakah biaya perjalanan dan akomodasi yang besar ke Jatinangor sesuai dengan manfaat yang diterima desa, atau hanya pemborosan yang mengorbankan program prioritas di desa.
Baca Juga  Bocah Korban Buaya di Sungai Bacan Ditemukan Tewas Setelah 2 Hari Pencarian

3. Sanksi Pidana Korupsi (Tipikor)

Lini hukum terberat adalah sanksi pidana jika terbukti terdapat unsur niat jahat dan kerugian keuangan negara.

  •  Melanggar Pasal 3 UU Tipikor: Perintah paksa Kadis DPMD untuk mengalokasikan dana APBDes Perubahan dapat dikualifikasikan sebagai Penyalahgunaan Wewenang yang merugikan keuangan desa. Hal ini karena anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa dialihkan atas dasar paksaan dari Pemda.
  •  Potensi Pemerasan (Pasal 12 huruf e): Pengaitan instruksi perubahan APBDes dengan penundaan atau penghambatan pencairan gaji Kades dapat dijerat dengan pasal pemerasan dalam jabatan, di mana pejabat memanfaatkan kedudukan untuk memaksa bawahan memberikan sesuatu (alokasi anggaran) demi kepentingan programnya.
Baca Juga  Dari Penjara ke Kebun: Kisah 'Petani Miliarder' yang Ajari Napi Raup Peluang Puluhan Miliar

“Nanti kita lihat, ini potensi tindak pidana atau gimana, karena sikap seperti ini bisa saja mengabaikan kedaulatan anggaran desa,” ujar Praktisi hukum Muhammad Paldi, yang meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas skandal ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *