falalamo.com – Sebuah momen bersejarah sekaligus kontroversial baru saja terjadi di Washington D.C., Amerika Serikat.
Pemerintah Israel dan Lebanon resmi menyepakati sebuah perjanjian damai bertajuk “Trilateral Framework Between the United States of America, the State of Israel, and the Republic of Lebanon“.
Kesepakatan yang dimediasi penuh oleh AS di bawah Presiden Donald Trump ini ditandai dengan aksi pelukan hangat antara Duta Besar Lebanon untuk AS, Nada Hamadeh Moawad, dan Duta Besar Israel untuk AS, Yechiel Leiter.

Dilansir dari rilis resmi Kantor Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS (U.S. Department of State) tertanggal 26 Juni 2026, kerangka kerja trilateral ini mengklaim ambisi kedua negara untuk secara resmi mengakhiri status perang dan membangun hubungan bertetangga yang damai.
Namun, kesepakatan ini langsung memicu gelombang protes di dalam negeri Lebanon karena dinilai sarat akan poin-poin yang merugikan kedaulatan mereka.
Poin-Poin Krusial yang Memantik Kontroversi
Dari dokumen Framework yang dirilis Deplu AS, terdapat sejumlah poin krusial yang memicu perdebatan sengit di kalangan analis politik dan masyarakat Lebanon:
1. Pengakuan Kedaulatan Israel
Dalam dokumen tersebut tertulis: “Israel and Lebanon affirm the right of each state to exist in peace, and their mutual desire to live in security as neighboring sovereign states.” (Israel dan Lebanon menegaskan hak masing-masing negara untuk hidup damai, dan keinginan bersama mereka untuk hidup aman sebagai negara berdaulat yang bertetangga).
Artinya: Poin ini secara de facto menunjukkan Lebanon mengakui eksistensi dan kedaulatan Israel. Banyak pihak menilai langkah ini sebagai pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) Lebanon sendiri yang selama ini melarang keras normalisasi dengan Israel.
2. Legalitas Keberadaan Militer Israel di Lebanon
Dokumen itu juga menyebutkan proses penarikan pasukan Israel (IDF) baru akan dilakukan setelah adanya verifikasi pelucutan senjata kelompok non-negara (Hezbollah) dan pemulihan otoritas tentara Lebanon (LAF): “Successful implementation of this Framework will… enable the IDF to redeploy out of the Lebanese territory.”
Artinya: Israel tidak didesak untuk segera keluar dari Lebanon oleh rezim saat ini. Sebaliknya, militer Israel seolah diberikan kebebasan untuk tetap menduduki wilayah Lebanon selatan dengan dalih operasi militer “menghilangkan ancaman” hingga kelompok perlawanan benar-benar dilucuti.
3. Klausul Gencatan Senjata Hukum (Impunitas Israel)
Kedua negara juga berkomitmen untuk menghentikan segala tindakan yang merugikan di forum internasional: “including the cessation of all hostile or adverse actions in international political or legal forums.”
Artinya: Klausul ini diduga kuat menjadi tameng hukum bagi Israel agar tidak dituntut atas kejahatan perang oleh Lebanon di forum internasional.
Padahal, agresi militer yang terjadi sejak Oktober 2023 hingga Juni 2026 dilaporkan telah menewaskan lebih dari 8.000 warga Lebanon—di mana sekitar 4.000 di antaranya tewas dalam periode intensif Maret hingga Juni 2026—serta menghancurkan lebih dari 10.000 unit bangunan sipil.
Segera setelah kabar penandatanganan ini mencuat, gelombang unjuk rasa masif pecah di berbagai wilayah Lebanon.
Warga yang murka turun ke jalan menolak mentah-mentah kesepakatan tersebut.
Ironisnya, Angkatan Bersenjata Lebanon (LAF) yang selama ini dinilai pasif dan tak berdaya saat wilayah mereka dibombardir oleh Israel sejak Oktober 2023, tiba-tiba bertindak represif.
Tentara Lebanon langsung dikerahkan untuk membubarkan massa aksi, yang berujung pada bentrokan sengit di jalanan.
Kelompok Hezbullah juga langsung mengeluarkan pernyataan sikap resmi. Mereka menolak keras Framework trilateral tersebut karena dinilai cacat hukum dan melanggar konstitusi negara.
Hezbullah menegaskan akan tetap memegang senjata dan terus berjuang mengusir pendudukan Israel dari tanah Lebanon.
Kompleksitas Politik Sejarah Lebanon
Situasi di Lebanon semakin rumit mengingat sistem politik mereka yang menganut sistem “confessionalism”, di mana pembagian kekuasaan negara didasarkan pada garis sektarian agama.
Sesuai konstitusi, jabatan Presiden di Lebanon wajib dipegang oleh perwakilan Kristen Maronit, posisi Perdana Menteri merupakan jatah Muslim Sunni, sedangkan Ketua Parlemen dipimpin oleh Muslim Syiah.
Perpecahan suara di tingkat elite politik inilah yang dinilai memuluskan langkah penandatanganan kesepakatan trilateral bentukan AS, yang kini justru membawa Lebanon ke ambang krisis politik dan sosial yang baru. (*)













