LABUHA, falalamo.com – Kasus pengeroyokan terhadap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Botang Lomang, Ongky Nyong, kini memasuki babak baru di ranah hukum.
Tim hukum korban mulai menguji efektivitas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru untuk menjerat para pelaku dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Koordinator Tim Hukum korban, Maulana MPM Djamal Syah, menegaskan bahwa serangan terhadap Ongky bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan kekerasan yang dilakukan dengan tenaga bersama.
“Berdasarkan Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, perbuatan para pelaku dilakukan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama. Mengingat korban sempat pingsan dan muntah darah, kami mendesak penerapan ayat (3) dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun,” ujar Maulana di Mapolres Halmahera Selatan, Senin, (9/2/2026).
Maulana memaparkan bahwa kondisi medis korban telah memenuhi kriteria luka berat sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 155 KUHP Baru.
Menurutnya, gejala klinis berupa muntah darah dan hilangnya kesadaran merupakan indikator hukum yang eksplisit mengenai adanya luka yang mendatangkan bahaya maut bagi korban.
Sebagai langkah hukum alternatif, tim hukum turut mendorong penerapan Pasal 468 ayat (1) terkait penganiayaan berat.
“Ketiga pelaku dipandang turut serta melakukan tindak pidana sesuai unsur penyertaan dalam Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023,” tuturnya.
Di samping ancaman pidana, tim hukum yang diperkuat oleh 43 pengacara ini memberikan tekanan pada aspek penahanan.
Merujuk pada Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025, mereka mendesak penyidik Polres Halmahera Selatan segera menahan para terduga pelaku.
Upaya ini dinilai krusial untuk mencegah risiko para pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Selain tuntutan pidana, tim hukum turut memperjuangkan hak restitusi bagi Ongky Nyong.
Mengacu pada Pasal 144 huruf l dan Pasal 178 UU Nomor 20 Tahun 2025, tim hukum menuntut kompensasi yang mencakup:
1. Biaya perawatan medis menyeluruh di RSUD Labuha.
2. Ganti rugi atas penderitaan fisik serta trauma psikis.
3. Kompensasi atas hilangnya penghasilan selama masa pemulihan korban.
“Keadilan bagi korban tidak cukup hanya dengan hukuman penjara bagi pelaku. Pemulihan hak materiil dan pemulihan harkat korban melalui restitusi adalah prioritas kami dalam memastikan proses hukum ini berjalan paripurna,” pungkas Maulana. (*)












