Labuha, falalamo.com – Tim Saber Miras Polres Halmahera Selatan (Halsel) menggerebek dua lokasi penyulingan minuman keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus di perkebunan Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan.
Dalam penggerebekan itu, petugas memusnahkan ratusan liter bahan baku dan siap edar.
Penggerebekan berlangsung pada Selasa (11/8/2026) sore hingga malam hari.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus rantai peredaran miras ilegal yang kerap memicu gangguan keamanan di masyarakat.
“Tim berhasil menemukan dua lokasi penyulingan di areal perkebunan Desa Panamboang. Di lokasi, petugas menemukan 200 liter bahan baku saguer dan 5 liter Cap Tikus siap edar,” kata Kasi Humas Polres Halsel, Ipda Hermansyah.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Halsel AKP Sardi Duwila ini dimulai sejak pukul 14.30 WIT.
Namun, para pemilik tempat penyulingan diduga telah mencium kedatangan petugas dan melarikan diri sebelum polisi tiba di lokasi.
Meski pelaku melarikan diri, polisi bergerak cepat meratakan fasilitas produksi ilegal tersebut.
Petugas memotong cerobong penyulingan dan merusak dua unit bangunan tempat berlindung (bevak) agar tidak bisa digunakan kembali.
“Ratusan liter bahan baku saguer langsung kami tumpahkan ke tanah dan memusnahkannya di tempat. Sementara fasilitas penyulingan kami potong dan hancurkan,” jelas Hermansyah.
Hermansyah menegaskan pihaknya akan terus memburu dan menindak tegas para pelaku produksi maupun pengedar miras ilegal di wilayah Halmahera Selatan.
Polisi juga meminta masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika melihat aktivitas serupa di sekitarnya.
“Pemberantasan miras ini penting demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami mengimbau warga segera melapor jika mengetahui ada aktivitas penyulingan atau peredaran miras di lingkungannya,” pungkasnya.
Seluruh rangkaian operasi pemusnahan yang melibatkan belasan personel tersebut berakhir pukul 18.45 WIT dalam keadaan aman dan terkendali. (*)












