HukrimKabupaten Halmahera SelatanMaluku UtaraPeristiwaPolisi

HAK JAWAB: Pemilik Konter FH Cell Bantah Terlibat Penadahan HP Curian di Bacan

×

HAK JAWAB: Pemilik Konter FH Cell Bantah Terlibat Penadahan HP Curian di Bacan

Sebarkan artikel ini
Pemilik Konter FH Cell Bacan layangkan hak jawab terkait tuduhan penadahan HP curian. Kuasa hukum Syafridhani & Partners bantah adanya transaksi barang bekas tersebut. (Gambar: ilustrasi/Jurnalpost)

Labuha, falalamo.com – Redaksi media ini menerima Surat Hak Jawab dan Hak Koreksi,  dari Tim Kuasa Hukum Pemilik Konter FH Cell, Kantor Advokat & Konsultan Hukum Syafridhani & Partners, tertanggal 12 Agustus 2026.

Hak jawab ini dilayangkan sehubungan dengan pemberitaan falalamo.com sebelumnya tertanggal 10 Agustus 2026 yang berjudul “Diduga Jadi Penadah Barang Curian, Pemilik Salah Satu Konter HP di Bacan Dipolisikan!” serta unggahan pada media sosial resmi portal ini.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 048/ADV-SP/HJ/VIII/2026, Tim Kuasa Hukum terlapor menyampaikan klarifikasi, sanggahan, dan penegasan hukum sebagai berikut:

Sanggahan Tegas Atas Tuduhan Penadahan

  • Pihak Konter FH Cell secara tegas membantah seluruh narasi yang menyatakan bahwa unit usaha tersebut maupun pemiliknya telah membeli, menampung, atau menerima unit telepon seluler (HP) hasil kejahatan pencurian dari terduga pelaku AB (16).
  • Pihak pemilik menegaskan tidak pernah melakukan transaksi jual-beli barang bekas dimaksud.
Baca Juga  Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya saat Mandi di Sungai Bacan, Belum Ditemukan

Penegasan Pelaku Usaha Beritikad Baik

  • Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa Konter FH Cell beroperasi secara legal dan profesional di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.
  • Klien mereka tidak pernah terlibat dalam jaringan penadahan barang bodong atau hasil kejahatan sebagaimana dituduhkan secara sepihak oleh Kuasa Hukum Pelapor (Noldi Kurama) dalam pemberitaan sebelumnya.
Kuasa hukum FH Cell, Syafridhani & Partners resmi melayangkan hak jawab dan koreksi, sembari menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan transaksi barang bekas tersebut. (Dokumen resmi hak jawab)

Pemuatan Hak Jawab dan Hak Koreksi ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, guna menjaga keberimbangan berita (cover both sides) dan memenuhi hak-hak hukum pihak terkait. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *