BeritaHukrimKabupaten Halmahera SelatanMaluku UtaraPeristiwaPolisi

Penganiayaan Guru PPPK di Halsel Disorot Praktisi Hukum, Polisi Tunggu Visum

×

Penganiayaan Guru PPPK di Halsel Disorot Praktisi Hukum, Polisi Tunggu Visum

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. Foto: iStock

LABUHA, falalamo.com – Penanganan dugaan penganiayaan terhadap guru PPPK, GK alias Gamar (39), di Desa Goro-Goro, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), terus menjadi sorotan.

Di tengah proses penyidikan yang masih menunggu hasil Visum, praktisi hukum menilai peristiwa tersebut diduga mengarah pada tindakan emosi yang berujung main hakim sendiri (eigenrichting).

Direktur Kantor Hukum Muhammad Abd Kadir & Rekan, Muhammad Abd Kadir, mengatakan penyebab pasti yang memicu dugaan penganiayaan masih menjadi kewenangan penyidik untuk mengungkap.

Namun, jika merujuk pada kronologi yang beredar, tindakan terduga pelaku dinilai lebih mencerminkan luapan emosi yang berubah menjadi aksi main hakim sendiri.

“Emosi tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan. Ketika emosi berujung pada pemukulan dan pengancaman, maka perbuatan itu tetap masuk dalam ranah pidana,” ujarnya.

Baca Juga  Pemuda Hilang saat Memanah Ikan di Perairan Halsel Ditemukan Tewas

Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum pidana, dugaan pemukulan terhadap adik kandung dan ibu kandung, apabila terbukti, merupakan perbuatan melawan hukum.

Menurutnya, penyidik nantinya akan menentukan apakah perkara tersebut tergolong penganiayaan biasa atau penganiayaan yang ancaman hukumannya lebih berat berdasarkan alat bukti, termasuk hasil visum.

Abd Kadir menyebut, apabila penyidik menerapkan ketentuan Pasal 466 KUHP untuk penganiayaan biasa, ancaman pidananya dapat mencapai dua tahun enam bulan penjara atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun apabila hasil penyidikan menunjukkan adanya unsur penganiayaan dengan akibat yang lebih berat, ancaman pidananya dapat melebihi lima tahun penjara.

Selain dugaan penganiayaan, Abd Kadir juga menyoroti dugaan ancaman menggunakan parang yang dilaporkan korban.

Baca Juga  Praktisi Hukum: Pelapor Kasus Pemerasan Plt Kadis PUPR Halsel Bisa Dijerat Pidana

Menurutnya, apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan alat bukti, penyidik dapat menilai perbuatan tersebut berdasarkan ketentuan pidana yang mengatur pengancaman dan penggunaan senjata tajam.

Meski demikian, Abd Kadir menilai peluang penyelesaian melalui pendekatan restorative justice bergantung pada konstruksi hukum yang nantinya dibangun penyidik.

Jika ancaman pidana yang diterapkan memenuhi syarat kebijakan yang berlaku dan para pihak sepakat berdamai, peluang tersebut dapat dipertimbangkan.

Sebaliknya, apabila ancaman pidananya lebih berat atau syarat lainnya tidak terpenuhi, proses pidana akan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan, sebelumnya menegaskan penyidik masih menunggu hasil Visum sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Benar laporannya sudah kami terima. Langkah awalnya kita visum. Hasilnya belum keluar, nanti kita koordinasi lagi dengan rumah sakit,” kata Wahyu kepada wartawan.

Baca Juga  Sebut Penyesatan Informasi, Kasus Pengeroyokan di Halsel Disoal

Wahyu mengatakan penyidik belum menetapkan status hukum terduga pelaku karena masih mencermati hasil visum dan akan memeriksa para saksi untuk melengkapi proses penyelidikan.

“Soal status hukum terduga pelaku, kita lihat penyelidikannya dulu. Kita periksa saksi-saksi, kita cermati hasil visumnya dulu,” ujarnya.

Ia menambahkan penyidik menduga perkara tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan. Polisi juga akan mendalami motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut sebelum menentukan konstruksi hukum secara utuh.

Untuk diketahui, Kasus ini bermula dari laporan Gamaria yang mengaku mengalami dugaan pemukulan dan tendangan hingga pingsan di rumah orang tuanya di Desa Goro-Goro.

Korban juga melaporkan adanya dugaan ancaman menggunakan parang, sementara ibunya turut mengalami luka saat berusaha melerai. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *