Ternate, falalamo.com – Puluhan pedagang angkringan di kawasan Bandara Sultan Babullah Ternate menjerit.
Mereka memprotes kebijakan Unit Usaha Bandara yang menaikkan tarif sewa secara signifikan dan menagih tunggakan secara rapel menggunakan tarif baru.
Tarif kontrak bulanan yang semula Rp 1 juta kini melejit menjadi Rp 1.525.000 per bulan.
Tak hanya itu, pihak bandara juga menghitung tunggakan masa transisi menggunakan tarif baru tersebut, sehingga membikin beban utang pedagang menggelembung hingga di atas Rp 7 juta.
Para pedagang menilai pengelola menerapkan kebijakan ini secara sepihak tanpa sosialisasi terbuka di awal masa peralihan.
“Dulu saat masih dikelola koperasi, biaya kontrak termasuk listrik dan konsesi masih Rp 1 juta. Begitu Unit Usaha mengambil alih, langsung naik jadi Rp 1.525.000,” ungkap salah seorang pedagang angkringan saat diwawancarai, Rabu (29/7/2026).
Pedagang mengaku sempat berinisiatif membayar sewa di awal masa transisi. Namun, pihak pengelola melarang dan meminta mereka menunggu hingga penandatanganan kontrak baru.
Para pedagang mengira tarif masa transisi tetap menggunakan perhitungan lama.
Dampaknya fatal. Saat rapat penandatanganan kontrak, pedagang kaget lantaran pengelola menghitung mundur seluruh tunggakan menggunakan tarif baru.
“Kami mengira tarif baru berlaku setelah kontrak diteken. Nyatanya tunggakan lalu ikut dihitung pakai tarif baru. Utang kami langsung membengkak di atas Rp 7 juta,” ujarnya.
Upaya pedagang meringankan beban lewat skema cicilan bertahap pun bertepuk sebelah tangan.
Pengelola menolak usulan tersebut dan mewajibkan penyewa membayar hingga Rp 3 juta dalam satu bulan.
Aturan soal listrik juga memicu polemik. Kontrak baru menyatakan sewa sudah termasuk listrik, tetapi pengelola tetap membebankan biaya tambahan jika pemakaian melewati batas tertentu.
Kondisi ini makin memojokkan pedagang. Mereka mengaku menerima ancaman terselubung dari pihak pengelola, ikuti aturan atau angkat kaki dari bandara.
“Pendapatan kami belum pulih, ramai cuma malam Minggu. Tapi kami malah diancam, kalau tidak mau ikut aturan dipersilakan keluar,” tuturnya.
Menanggapi gejolak ini, Bidang Pelayanan dan Kerja Sama Bandara Sultan Babullah, Nurleli, menegaskan penyesuaian tarif non-aero ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 Tahun 2025 tentang Tarif Badan Layanan Umum (BLU).
Nurleli menjelaskan bahwa Bandara Babullah telah menyandang status BLU sejak Februari 2023.
Namun, penerapan tarif non-aero baru resmi berlaku per 1 November 2025.
“Pengelolaan angkringan memang sudah kami ambil alih dari koperasi ke Unit Usaha Bandara sebagai penyesuaian organisasi BLU,” kata Nurleli.
Nurleli menambahkan, Pasal 16 PMK 31/2025 memberi kewenangan penuh kepada pimpinan BLU untuk menentukan tarif dan kriteria layanan.
Ia menegaskan Unit Usaha berada langsung di bawah koordinasi Kepala Bandara Sultan Babullah, Sigit Budiarto.
“Besaran tarif ditetapkan oleh pimpinan. Unit Usaha itu bertanggung jawab langsung ke Kepala Bandara selaku pimpinan BLU,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bandara maupun pengelola Unit Usaha belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan pedagang mengenai skema tunggakan rapel, aturan listrik, dan dugaan intimidasi tersebut. (*)












