Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHukrimKota TernateMaluku UtaraPeristiwa

AJI Ternate Kecam Ajudan Menteri Bahlil yang Pukul Wartawan

×

AJI Ternate Kecam Ajudan Menteri Bahlil yang Pukul Wartawan

Sebarkan artikel ini
AJI Ternate kutuk pemukulan jurnalis
AJI Ternate kecam insiden pemukulan wartawan saat liputan pada Musda Golkar (gambar: ilustrasi/falalamo.com)

Ternate, falalamo.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan ajudan Ketua DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia terhadap wartawan Haliyora.id, Arfandi Atim.

Pemukulan terjadi saat peliputan Musyawarah Daerah (Musda) VI DPD Partai Golkar Maluku Utara di Hotel Bella Ternate, Minggu (12/4/2026) sore.

AJI menilai aksi pemukulan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap pers.

Ketua AJI Ternate Yunita Kaunar menegaskan, tindakan itu tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai prinsip kebebasan pers.

“Tindakan tersebut tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Yunita dalam keterangannya.

Baca Juga  Industri Nikel Booming, Tapi Banyak Warga Malut Tetap Nganggur

Yunita merujuk beberapa pasal dalam UU Pers yang dilanggar. Pasal 2 menyebutkan kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat dan unsur penting dalam kehidupan demokrasi.

Pasal 4 mengatur kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pers juga memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa penyensoran.

Sementara Pasal 8 menyatakan wartawan dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum.

Pasal 18 ayat (1) bahkan mengancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta bagi siapa pun yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

“Berdasarkan ketentuan di atas, tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran hukum dan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun,” tegas Yunita.

Baca Juga  Wali Kota Ternate Buka STQH ke-28, Ajak Masyarakat Cintai Al-Qur'an

AJI mendesak pihak terkait, termasuk institusi tempat oknum ajudan bertugas, melakukan investigasi secara transparan.

Organisasi pers itu juga meminta pelaku dikenai sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Kerja jurnalistik dilindungi oleh hukum dan merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi,” ujar Yunita.

AJI meminta jaminan keamanan bagi seluruh jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan.

Hingga kini, pihak Kementerian ESDM maupun ajudan yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi terkait insiden tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *