Jailolo, falalamo.com – Polsek Jailolo mengamankan sejumlah warga yang menambal jalan rusak namun meminta uang kepada pengguna jalan.
Aksi yang awalnya berniat menolong ini justru berakhir di ranah hukum.
Kapolsek Jailolo Iptu La Tita, S.H., M.H. menegaskan pihaknya mengambil tindakan berdasarkan laporan warga lain yang merasa terganggu.
Ia mempertanyakan pemahaman publik terkait dugaan pungutan liar yang terjadi.
Dilansir IndoBisnis, Kamis 23 April 2026. Kapolsek menyatakan pandangan masyarakat terhadap kasus ini terpecah.
Sebagian orang merasa iba dengan kondisi jalan rusak sehingga menganggap tindakan warga benar, padahal tidak semua masyarakat sepakat dengan cara tersebut.
“Kami sebagai anggota Polri, ketika ada warga yang merasa terganggu dengan tindakan itu, pasti kami akan respons,” tegasnya.
Ia mengungkapkan praktik serupa sudah terjadi berulang kali dengan pola yang sama: warga menambal jalan rusak lalu meminta imbalan uang.
Kepolisian telah memberikan imbauan agar kegiatan sosial tidak berubah menjadi ajang pungutan.
“Yang tidak boleh adalah setelah mereka perbaiki jalan, mereka meminta uang imbalan,” ujar Kapolsek.
Fakta lapangan menunjukkan kondisi yang kompleks. Sebagian masyarakat merasa terbantu karena jalan menjadi lebih layak dilalui.
Kapolsek juga menyebut sebagian uang hasil pungutan diduga digunakan untuk membeli minuman keras.
Situasi ini berpotensi memicu tindak pidana lanjutan terkait ketertiban dan keamanan umum.
Kapolsek menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan DPRD.
Perbaikan jalan sempat dilakukan tahun lalu, namun status jalan berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi Maluku Utara, bukan kabupaten.
“Jalan tersebut masuk pada kewenangan provinsi, bukan kabupaten. Semoga dengan kejadian ini ada perhatian lebih dari pemda maupun pemprov Maluku Utara,” harapnya. (*)













