Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHukrimKabupaten Halmahera SelatanMaluku UtaraPeristiwaPolisi

Duel Hukum Kasus Batu Bacan: Pihak Tersangka Klaim Perdata, Tim Korban Serang Balik

×

Duel Hukum Kasus Batu Bacan: Pihak Tersangka Klaim Perdata, Tim Korban Serang Balik

Sebarkan artikel ini
Tim Kuasa Hukum Korban Yeri Kakanok SH dan M Paldi SH menolak klaim kuasa hukum tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp 31 juta di Halmahera Selatan
Tim Kuasa Hukum Korban, Yeri Kakanok SH (kiri) dan M. Paldi SH (kanan), menegaskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp 31,2 juta merupakan ranah pidana, bukan sengketa perdata seperti klaim kuasa hukum tersangka. (Dok. Kolase/falalamo.com)

LABUHA, falalamo.com – Kuasa hukum korban menolak keras klaim tersangka berinisial S yang menyebut kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 31,2 juta sebagai sengketa perdata.

Tersangka justru mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Labuha setelah ingkar janji mengembalikan uang korban.

“Kuasa hukum tersangka keliru menginterpretasi peristiwa hukum dalam kasus ini. Ini jelas tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tegas Tim Kuasa Hukum Korban Yeri Kakanok SH dan M. Paldi SH menanggapi permohonan pra peradilan yang diajukan kuasa hukum tersangka Safri Nyong SH.

Kasus bermula pada 23 Maret 2025 di Desa Labuha. Tersangka mendatangi rumah korban untuk menawarkan kerja sama pembelian batu bacan dengan sistem bagi hasil.

Baca Juga  Kasat Reskrim Polres Halsel Resmi Berganti, IPTU Rizaldy Pasaribu Gantikan IPTU Gian

Tersangka meminta korban memberikan modal untuk membeli batu bacan di Desa Doko dengan kesepakatan keuntungan dibagi dua.

Korban langsung menyerahkan uang Rp 11,2 juta pada hari itu. Sehari kemudian, 24 Maret 2025, tersangka kembali meminta tambahan dana karena harga batu bacan mencapai Rp 31,2 juta.

Korban kemudian mentransfer kekurangan sebesar Rp 20 juta.

Tersangka memang membeli lima bongkahan batu bacan dan memperlihatkannya kepada korban.

Namun setelah menjual bongkahan tersebut, tersangka menghilang tanpa memberikan hasil penjualan kepada korban.

Korban pertama kali melaporkan tersangka pada 23 Mei 2025 ke Polres Halmahera Selatan berdasarkan STPL Nomor LP-B/106/VII/2025/SPKT tertanggal 25 Juli 2025. Namun pada 1 Agustus 2025, kedua belah pihak membuat kesepakatan damai tertulis.

Baca Juga  Kapolres Halsel Pastikan Tindak Lanjuti Laporan Sindikat Pemerasan Pangkalan Kayu

Kesepakatan damai memuat tiga poin: permintaan maaf tersangka, pengembalian uang Rp 31,2 juta, dan tenggang waktu 30 hari hingga 1 September 2025.

Kuasa hukum tersangka Safri Nyong SH bahkan ikut menandatangani surat kesepakatan tersebut sebagai saksi.

Alih-alih mengganti, Tersangka ternyata mengingkari janji. Hingga batas waktu berakhir, tidak ada uang yang dikembalikan.

Korban akhirnya melaporkan kembali tersangka pada 5 September 2025 berdasarkan STPL Nomor LP-B/156/XI/2025/SPKT tertanggal 25 November 2025.

“Dalam peristiwa ini jelas terdapat unsur penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur Pasal 492 dan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023,” ujar kuasa hukum korban.

Tim kuasa hukum korban menjelaskan, Pasal 492 mengatur tindak pidana perbuatan curang dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Baca Juga  Trauma Oposisi Pilkades Ganggu Stabilitas Desa di Halmahera Selatan

Pasal tersebut menjerat orang yang menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong.

Sementara Pasal 486 mengatur tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana sama.

Pasal ini menjerat pelaku yang secara melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya.

“Korban penipuan memang dihadapkan pada pilihan hukum, apakah pelaku digugat secara perdata atau dituntut secara pidana. Dalam perspektif kami, peristiwa hukum ini masuk ranah pidana,” pungkas kuasa hukum korban.

Sebagai informasi, Kasus kini bergulir di Polres Halmahera Selatan dan menghadapi gugatan pra peradilan dari tersangka yang mengklaim ini sengketa perdata biasa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *