falalamo.com – Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) mengancam industri pertambangan Indonesia.
Akibat keterlambatan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026, sebanyak 35.000 hingga 50.000 pekerja tambang diprediksi kehilangan pekerjaan.
Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengatakan, PHK massal ini dipicu dua hal: terlambatnya penerbitan RKAB 2026 dan pemangkasan drastis kuota produksi batu bara hingga 190 juta ton.
“Karena tidak bisa beroperasi maksimal, lantas banyak yang mengurangi pemakaian alat berat dan rasionalisasi karyawan,” ujar Rizal dikutipdari Bloomberg, Kamis (7/5/2026).
Tak hanya batu bara, sektor pertambangan nikel juga terkena imbasnya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan, hingga pertengahan April 2026, masih ada sejumlah RKAB nikel yang belum disetujui karena persyaratan tidak lengkap.
“Almost done, [RKAB yang disetujui] sudah hampir 90%,” kata Tri di Kompleks DPR RI, Rabu (15/4/2026).
Dari total RKAB yang sudah disetujui, volume produksi nikel mencapai 210 juta ton, sementara batu bara 580 juta ton.
Namun angka ini turun drastis dibanding realisasi tahun lalu yang mencapai 790 juta ton untuk batu bara.
Keterlambatan RKAB membuat banyak perusahaan tambang tidak bisa beroperasi optimal.
Kementerian ESDM baru benar-benar merestui RKAB sejumlah tambang pada Maret 2026, meskipun sudah memberikan relaksasi produksi 25% sejak awal tahun.
Rizal menyebut, hanya perusahaan PKP2B dan BUMN yang bisa mendapat kuota produksi maksimal.
Sisanya harus gigit jari karena terkena pemotongan kuota.
“[Penambang] yang lain terkena pemotongan kuota produksi. Ini yang bikin arus kas dan keuntungan perusahaan tertekan,” jelasnya.
Dampaknya terasa nyata pada ekonomi nasional. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sektor pertambangan dan penggalian terkontraksi tajam hingga 21,4% secara year on year pada triwulan I-2026.
Kontraksi ini sangat kontras dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang masih solid di angka 5,61%.
Bahkan sektor lain seperti perdagangan tumbuh 6,26%, industri pengolahan 5,04%, dan akomodasi-makanan minuman melesat 13,14%.
Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai, perubahan sistem RKAB dari 3 tahunan menjadi tahunan justru memperparah situasi.
“RKAB 3 tahun justru menjadi pilihan terbaik bagi ekosistem pertambangan. Kepastian usaha menjadi jelas dan importir juga memandang ketersediaan batu bara Indonesia dengan lebih pasti,” ujar Singgih.
Menanggapi kritik, Tri Winarno membela kebijakannya. Dia bilang penundaan persetujuan RKAB karena banyak perusahaan yang belum melengkapi persyaratan.
“[Kalau] dia kurang [memenuhi persyaratan] terus kemudian belum melengkapi, terus kita mau menyetujui? Enggak lah,” tegasnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (8/4/2026).
Perusahaan yang RKAB-nya ditolak dua kali harus menghentikan produksi.
Tapi kalau baru ditolak sekali, masih bisa lanjut produksi sambil melengkapi berkas.
Sementara itu, ribuan pekerja tambang kini was-was menanti nasib mereka di tengah ketidakpastian industri pertambangan nasional. (*)













