Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HukrimKabupaten Halmahera SelatanMaluku UtaraPemdaPeristiwaPolisi

Ini Kronologi Lengkap Kasus Tanah Rp2,5 M yang Seret Kades Babang

×

Ini Kronologi Lengkap Kasus Tanah Rp2,5 M yang Seret Kades Babang

Sebarkan artikel ini
Kronologi rekayasa surat jual beli tanah desa Babang
Ilustrasi (Dok. falalamo.com)

Labuha, falalamo.com – Sengketa tanah warisan seluas 8.300 meter persegi senilai Rp2,5 miliar di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, kini telah bergulir ke meja hijau.

Kasus yang bermula dari laporan polisi pada Maret 2026 ini menyeret nama Kepala Desa Babang dan sejumlah pihak dalam dugaan rekayasa jual beli tanah.

Ahli waris, Jefry Ham melaporkan saudaranya sendiri, Lukman Asam Ham alias Reky, ke Polres Halmahera Selatan pada 8 Maret 2026. Laporan dengan nomor STPL/143/III/2026/SPKT itu menduga Reky melakukan pemalsuan tanda tangan terkait transaksi tanah warisan di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur.

Dalam surat tanda penerimaan laporan yang diterima pukul 13.30 WIT, Jefry menjelaskan kejadian bermula pada Juli 2024.

Reky diduga melakukan pemalsuan tanda tangan dalam transaksi jual beli tanah warisan keluarga tanpa sepengetahuan ahli waris lain.

Baca Juga  Kongkalikong DPRD Halsel dalam Persetujuan Pinjaman SMI Rp 150 Miliar

Jefry sebelumnya menjelaskan pihak keluarga hanya memberikan kuasa kepada Reky untuk menyelesaikan kewajiban kredit di bank yang menggunakan jaminan tanah warisan.

Namun, tanah tersebut justru dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan ahli waris, termasuk kepada Haji Larusu dan sejumlah pembeli lainnya.

Munculnya Surat Jual Beli di Persidangan

Kasus ini kini telah berjalan di Pengadilan Negeri Labuha. Kejanggalan mulai terungkap setelah muncul surat jual beli yang ditandatangani Kepala Desa Babang Sabtu A. Kahar dalam proses persidangan.

Kuasa hukum Jefry Ham, Ikmal Umsohy, menegaskan surat jual beli yang muncul di persidangan tersebut adalah murni rekayasa.

Dokumen yang tercatat bertanggal tahun 2024 dengan rincian pada bulan Maret dan Juli itu dinilai cacat hukum karena tidak mendapat persetujuan seluruh ahli waris.

Baca Juga  BNNP Maluku Utara Gelar Asistensi Relawan Anti Narkotika untuk Kelurahan Salero

Saat dikonfirmasi wartawan Jumat (24/4/2026) sore, Kepala Desa Babang mengakui menandatangani surat jual beli tersebut.

Kades mengklaim menandatangani dokumen setelah pihak Reky bersama Haji Larusu meyakinkan pemerintah desa bahwa tanah telah mendapat persetujuan dari keluarga besar.

“Haji Larusu bergiat sampai di Surabaya untuk mengurusi kesepakatan jual beli tanah tersebut. Jadi saya percaya bahwa tanah tersebut tidak lagi bermasalah dalam proses jual beli yang tertera pada surat jual beli yang saya tandatangani,” ujar Kades Babang.

Kades menjelaskan ia mempercayai klaim tersebut karena keluarga Jefry Ham dan Reky, termasuk orang tua dan saudara yang lain, berada di Surabaya.

Namun, pernyataan Kades Babang dibantah oleh kuasa hukum ahli waris. Yang menyebut transaksi tersebut sebagai jual beli bodong.

Baca Juga  Cadangan Minyak Amerika Menipis, Trump Kehabisan Cara Redam Harga BBM

“Jual beli bodong, penjual dan seluruh pembeli termasuk Kepala Desa Babang akan dilaporkan ke Polda Maluku Utara atas rekayasa jual beli tanah,” tegas Ikmal kepada media ini, Jumat (24/4/2026).

Rencana Laporan ke Polda

kuasa hukum ahli waris menegaskan akan melaporkan Kepala Desa Babang beserta pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi ke Polda Maluku Utara.

Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.

Ikmal menilai kasus ini melibatkan penyalahgunaan wewenang pejabat desa dan berpotensi merugikan ahli waris secara materiil.

Mereka memilih melaporkan ke tingkat kepolisian daerah setelah proses di Polres Halmahera Selatan dan persidangan di Pengadilan Negeri Labuha berjalan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *