Labuha, falalamo.com – Kuasa hukum ahli waris tanah di Desa Babang menegaskan akan melaporkan Kepala Desa Babang beserta pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli tanah bermasalah ke Polda Maluku Utara.
Langkah ini diambil menyusul dugaan rekayasa jual beli tanah warisan.
Kuasa hukum Jefry Ham, Ikmal Umsohy menyebut transaksi jual beli tanah warisan seluas 8.300 meter persegi senilai Rp2,5 miliar itu sebagai jual beli bodong.
Ia menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum pidana untuk mengungkap dugaan rekayasa tersebut.
“Jual beli bodong, penjual dan seluruh pembeli termasuk Kepala Desa Babang akan dilaporkan ke Polda Maluku Utara atas rekayasa jual beli tanah,” ujar Ikmal kepada media ini, Jumat (24/4/2026).
Ikmal menjelaskan pihaknya memilih melaporkan kasus ini ke tingkat kepolisian daerah untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.
Ia menilai kasus ini melibatkan penyalahgunaan wewenang pejabat desa dan berpotensi merugikan ahli waris secara materiil.
Sebelumnya, Jefry Ham mengungkapkan pihak keluarga hanya memberikan kuasa kepada saudaranya bernama Reki alias Lukman Asam Ham untuk menyelesaikan kewajiban kredit di bank.
Namun, tanah tersebut justru dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan ahli waris, termasuk kepada Haji Larusu dan sejumlah pembeli lainnya.
Kejanggalan semakin mencuat setelah muncul surat jual beli yang ditandatangani Kepala Desa Babang Sabtu A. Kahar dalam proses persidangan.
Padahal, menurut Jefry, berdasarkan pengakuan Kades Babang tidak pernah mengeluarkan surat jual beli tersebut.
Dokumen surat jual beli yang dimaksud tercatat bertanggal tahun 2024, dengan rincian pada bulan Maret dan Juli.
Hal ini memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proses administrasi jual beli tanah warisan tersebut. (*)













