Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HukrimKabupaten Halmahera SelatanMaluku UtaraPeristiwaPolisi

Kuasa Hukum Sebut Jual Beli Tanah Bodong, Kades Babang Bakal Dilaporkan ke Polda

×

Kuasa Hukum Sebut Jual Beli Tanah Bodong, Kades Babang Bakal Dilaporkan ke Polda

Sebarkan artikel ini
Surat jual beli tanah di desa Babang
Kades Sabtu A. Kahar bakal dilaporkan ke polisi buntut dugaan penerbitan surat jual beli tanah yang dikeluarkan pemerintah desa Babang dengan nilai 2,5 miliar (Dok: ilustrasi/falalamo.com)

Labuha, falalamo.com – Kuasa hukum ahli waris tanah di Desa Babang menegaskan akan melaporkan Kepala Desa Babang beserta pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli tanah bermasalah ke Polda Maluku Utara.

Langkah ini diambil menyusul dugaan rekayasa jual beli tanah warisan.

Kuasa hukum Jefry Ham, Ikmal Umsohy menyebut transaksi jual beli tanah warisan seluas 8.300 meter persegi senilai Rp2,5 miliar itu sebagai jual beli bodong.

Ia menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum pidana untuk mengungkap dugaan rekayasa tersebut.

“Jual beli bodong, penjual dan seluruh pembeli termasuk Kepala Desa Babang akan dilaporkan ke Polda Maluku Utara atas rekayasa jual beli tanah,” ujar Ikmal kepada media ini, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga  Komda Alkhairaat Halmahera Selatan Gelar Rapat Perdana, Ini Fokus Utamanya

Ikmal menjelaskan pihaknya memilih melaporkan kasus ini ke tingkat kepolisian daerah untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.

Ia menilai kasus ini melibatkan penyalahgunaan wewenang pejabat desa dan berpotensi merugikan ahli waris secara materiil.

Sebelumnya, Jefry Ham mengungkapkan pihak keluarga hanya memberikan kuasa kepada saudaranya bernama Reki alias Lukman Asam Ham untuk menyelesaikan kewajiban kredit di bank.

Namun, tanah tersebut justru dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan ahli waris, termasuk kepada Haji Larusu dan sejumlah pembeli lainnya.

Kejanggalan semakin mencuat setelah muncul surat jual beli yang ditandatangani Kepala Desa Babang Sabtu A. Kahar dalam proses persidangan.

Padahal, menurut Jefry, berdasarkan pengakuan Kades Babang tidak pernah mengeluarkan surat jual beli tersebut.

Baca Juga  Ini Kronologi Lengkap Kasus Tanah Rp2,5 M yang Seret Kades Babang

Dokumen surat jual beli yang dimaksud tercatat bertanggal tahun 2024, dengan rincian pada bulan Maret dan Juli.

Hal ini memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proses administrasi jual beli tanah warisan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *