Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
ekonomiHumanioraNasionalTambang

Keterlambatan RKAB 2026 Picu Kontraksi Tajam Sektor Tambang Indonesia

×

Keterlambatan RKAB 2026 Picu Kontraksi Tajam Sektor Tambang Indonesia

Sebarkan artikel ini
Tambang
Alat berat pertambangan./dok. Bloomberg

Pemangkasan kuota produksi batu bara hingga 190 juta ton dan telatnya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 memicu gelombang pemutusan hubungan kerja dan tekanan ekonomi di industri pertambangan nasional.

falalamo.com – Industri pertambangan Indonesia mengalami pukulan telak pada awal tahun ini.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sektor pertambangan dan penggalian terkontraksi hingga 21,4 persen secara year on year pada triwulan I-2026.

Angka ini kontras dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,61 persen pada periode yang sama.

Kontraksi tajam ini terjadi justru saat hampir seluruh sektor ekonomi lainnya mencetak pertumbuhan positif.

Menurut laporan Bloomberg, Industri pengolahan tumbuh 5,04 persen, perdagangan 6,26 persen, bahkan sektor penyediaan akomodasi dan makanan minuman melesat 13,14 persen.

Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengidentifikasi dua faktor utama di balik lesunya sektor tambang: keterlambatan penerbitan RKAB 2026 dan pemangkasan drastis kuota produksi batu bara.

“Hanya PKP2B dan BUMN saja yang bisa mendapatkan kuota produksi maksimal sesuai rencana kerja yang diajukan. [Penambang] yang lain terkena pemotongan kuota produksi,” kata Rizal, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga  Kebijakan Fiskal dan Moneter: Pengertian, Tujuan, dan Penerapan di Indonesia

Kuota Produksi Terpangkas 190 Juta Ton

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas target produksi batu bara dalam RKAB 2026 menjadi sekitar 600 juta ton, turun signifikan dari realisasi 2025 yang mencapai 790 juta ton.

Pemotongan hampir 190 juta ton ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga komoditas akibat kelebihan pasokan di pasar global.

Namun, kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap operasional perusahaan tambang.

Rizal memprediksikan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mencapai 35.000 hingga 50.000 pekerja.

Perusahaan tambang juga dipaksa mengurangi penggunaan alat berat untuk menekan biaya operasional.

“Karena tidak bisa beroperasi maksimal, lantas banyak yang mengurangi pemakaian alat berat dan rasionalisasi karyawan,” ungkap Rizal.

Perubahan Sistem RKAB Memperparah Situasi

Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menambahkan, perubahan sistem pengajuan RKAB dari periode tiga tahunan menjadi tahunan turut memperburuk situasi.

Baca Juga  Mursal, Wartawan Halmahera Selatan yang Jadi Biro Terproduktif se-Indonesia

Kementerian ESDM baru benar-benar merestui RKAB sejumlah tambang pada Maret 2026, setelah memberikan relaksasi yang membolehkan penambang beroperasi maksimal 25 persen dari kuota produksi 2025 hingga 31 Maret 2026.

“Dari sini jelas, RKAB 3 tahun justru menjadi pilihan terbaik bagi ekosistem pertambangan. Sisi jasa pertambangan, angkutan dan perbankan menjadi jelas dalam mengelola produksi selama 3 tahun RKAB,” ujar Singgih.

Menurutnya, sistem tahunan menciptakan ketidakpastian bagi seluruh rantai pasok industri pertambangan, mulai dari jasa penambangan, transportasi, hingga perbankan.

Importir pun kesulitan memproyeksikan ketersediaan batu bara Indonesia dengan pasti.

Menanggapi kritik tersebut, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengklaim telah menyetujui sekitar 90 persen RKAB 2026 hingga pertengahan April 2026.

Pada awal April, Ditjen Minerba telah menyetujui sekitar 210 juta ton volume produksi untuk komoditas nikel dan sekitar 580 juta ton untuk batu bara.

“Almost done, [RKAB yang disetujui] sudah hampir 90 persen,” kata Tri kepada awak media di Kompleks DPR RI, Rabu (15/4/2026).

Baca Juga  Intip Pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah Berbasis Android di SMAN 5 Ternate

Tri menjelaskan penundaan persetujuan sejumlah RKAB, khususnya untuk nikel dan batu bara, disebabkan persyaratan yang belum lengkap saat pengajuan.

“[Kalau] dia kurang [memenuhi persyaratan] terus kemudian belum melengkapi, terus kita mau menyetujui? Enggak lah,” ungkapnya.

Perusahaan yang belum mendapat persetujuan hingga periode relaksasi berakhir per 31 Maret 2026 masih dapat melanjutkan produksi, kecuali jika RKAB yang diajukan sudah mendapat penolakan kedua kalinya.

Tantangan di Tengah Ketidakpastian

Situasi ini menempatkan industri pertambangan Indonesia dalam posisi yang sulit.

Di satu sisi, pemerintah berupaya menjaga stabilitas harga komoditas global. Di sisi lain, pelaku industri harus menghadapi tekanan arus kas, penurunan keuntungan, hingga keharusan merampingkan tenaga kerja.

Dengan kontraksi 21,4 persen pada kuartal pertama, industri pertambangan menjadi satu-satunya sektor yang mengalami penyusutan signifikan di tengah pertumbuhan ekonomi nasional yang masih solid.

Bagaimana pemerintah menyeimbangkan kepentingan stabilitas pasar dengan keberlanjutan operasional industri akan menjadi ujian besar bagi kebijakan minerba ke depan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *