falalamo.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 251 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) beroperasi tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Temuan ini memperkuat dugaan pelanggaran serupa yang dilakukan PT Anugerah Sukses Mining (ASM) di Pulau Gebe, Halmahera Tengah.
BPK mengungkapkan temuan tersebut setelah menyelesaikan pemeriksaan terhadap ketentuan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan atas kegiatan pertambangan pada 22 pemerintah daerah.
“Terdapat 251 Pemegang IUP yang melakukan penambangan tanpa RKAB, sehingga pelaksanaan kegiatan penambangan tidak memiliki izin operasional tahunan,” tulis BPK dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, dikutip Jumat (24/4/2026).
BPK juga menemukan 77 pemegang IUP eksplorasi yang sudah melakukan aktivitas penambangan atau eksploitasi.
Tindakan tersebut berpotensi mengakibatkan polusi lingkungan dan kekurangan penerimaan negara.
Selain itu, BPK mencatat lima pemegang IUP melakukan kegiatan pertambangan tidak sesuai komoditas IUP yang dimiliki.
BPK juga menemukan 162 pemegang IUP melakukan usaha pertambangan di luar Wilayah IUP (WIUP) yang dimiliki seluas kurang lebih 88,97 hektare.
Kondisi tersebut diyakini BPK berpotensi menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dari kegiatan pertambangan.
Pada saat yang sama, terdapat potensi kekurangan penerimaan negara atau daerah.
BPK merekomendasikan Gubernur agar memerintahkan Kepala Dinas ESDM Provinsi melaksanakan pengawasan dan menerapkan sanksi administrasi kepada pemegang IUP yang melakukan pelanggaran tersebut.
Kementerian ESDM mencatat jumlah izin tambang aktif per Februari 2026 mencapai 4.502, naik dari posisi November 2025 sebanyak 4.252 izin usaha.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, jumlah itu terbagi menjadi beberapa jenis izin pertambangan: 26 kontrak karya (KK), 74 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), 3.818 IUP, 27 IUP khusus (IUPK), 15 izin pertambangan rakyat (IPR), serta 92 surat izin penambangan batuan (SIPB).
Dari total 3.818 IUP tersebut, terdapat 1.667 IUP untuk mineral logam dan batu bara (minerba) dan 2.151 IUP mineral nonlogam dan batu bara.
Total 1.667 IUP mineral logam dan batu bara terbagi lagi menjadi 841 jenis mineral logam dan 826 untuk batu bara.
Khusus untuk IUP mineral logam, sebanyak 15 di antaranya merupakan IUP eksplorasi dan 826 di antaranya merupakan operasi produksi.
Untuk IUP batu bara, sebanyak 811 di antaranya merupakan IUP operasi produksi dan 15 sisanya merupakan IUP eksplorasi. (*)













