Halteng, falalamo.com – PT Anugerah Sukses Mining (ASM) diduga terus mengoperasikan tambang nikel di Pulau Gebe tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) hingga April 2026.
Perusahaan ini nekat beroperasi meski melanggar aturan administratif dan mengabaikan instruksi Pemerintah Pusat.
Laporan IndoBisnis dilapangan menyebutkan PT ASM telah menjalankan aktivitas pertambangan tanpa RKAB sejak tahun 2024.
Secara yuridis, RKAB merupakan dokumen wajib yang menjadi dasar legalitas operasi tambang.
Tanpa persetujuan dokumen ini, setiap material nikel yang digali dikategorikan sebagai produk kejahatan pertambangan.
Ironisnya, meski tidak memiliki izin lengkap, rantai produksi dari hulu ke hilir tetap berjalan lancar.
Penggalian masif dan pengapalan material tambang berlangsung tanpa hambatan, memicu kecurigaan publik akan adanya perlindungan sistematis di balik layar.
Hal yang lebih mengejutkan, PT ASM juga mengabaikan plang larangan resmi dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Meski tanda larangan telah terpasang sebagai simbol otoritas negara, alat berat perusahaan tetap beroperasi di zona terlarang tersebut.
“Kalau sudah dipasang plang, seharusnya tidak ada aktivitas lagi. Tapi kenyataannya masih jalan,” ujar sumber yang mengetahui kondisi lapangan.
Dugaan keterlibatan oknum pejabat turut mencuat. Pihak Syahbandar Halmahera Tengah diduga memberikan izin bagi kapal pengangkut ore nikel milik PT ASM untuk berlayar.
“Kalau kapal bisa berlayar, berarti ada izin. Pertanyaannya, kenapa izin itu bisa keluar?” ujar sumber IndoBisnis menyindir celah dalam regulasi pelayaran tersebut.
Selain pelanggaran administratif, PT ASM juga diduga melakukan kerusakan lingkungan masif.
Aktivitas tambang disebut telah menyebabkan air laut di pesisir Pulau Gebe berubah warna menjadi kuning pekat.
Ekosistem mangrove yang menjadi benteng alam kini berada di ambang kehancuran total, mengancam kehidupan masyarakat pesisir. (*)













