Labuha, falalamo.com – Ahli waris lahan di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, berencana melaporkan Kepala Desa Babang Sabtu A. Kahar ke polisi.
Laporan ini menyusul dugaan penerbitan surat jual beli tanah tanpa sepengetahuan ahli waris yang sah.
Jefry Ham, salah satu ahli waris, menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum karena adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses transaksi lahan warisan tersebut.
Tanah seluas kurang lebih 8.300 meter persegi itu merupakan harta warisan keluarga yang belum pernah disepakati untuk dijual.
Jefry mengungkapkan tanah tersebut telah diperjualbelikan secara diam-diam dengan nilai sekitar Rp2,5 miliar.
Padahal, pihak keluarga hanya memberikan kuasa untuk menyelesaikan kewajiban kredit di bank, bukan untuk menjual tanah.
“Awalnya hanya diberikan kuasa untuk menyelesaikan kewajiban kredit di bank, bukan untuk menjual tanah. Tapi ternyata tanah itu langsung dijual ke pihak lain tanpa sepengetahuan kami sebagai ahli waris,” ungkap Jefry, Kamis (23/04/2026).
Ia menjelaskan, kuasa tersebut diberikan kepada salah satu ahli waris bernama Reky alias Lukman Asam Ham dengan tujuan sebatas menyelesaikan persoalan kredit yang menggunakan jaminan tanah milik keluarga.
Namun dalam perjalanannya, tanah tersebut justru dialihkan kepada pihak lain, termasuk seorang pembeli bernama Haji Larusu bersama sejumlah pihak lainnya.
Kejanggalan semakin mencuat setelah ahli waris mengetahui adanya surat jual beli dalam proses persidangan di pengadilan.
Jefry menyebut pihaknya sempat mempertanyakan langsung ke kepala desa terkait dokumen tersebut.
“Kami sempat mempertanyakan langsung ke kepala desa. Saat itu kepala desa mengaku tidak pernah mengeluarkan surat jual beli. Tapi anehnya, dalam persidangan justru muncul surat yang ditandatangani kepala desa,” katanya.
Dokumen yang dimaksud diketahui bertanggal tahun 2024, dengan rincian pada bulan Maret dan Juli.
Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proses administrasi jual beli tanah tersebut.
Jefry menegaskan pihak keluarga tidak pernah memberikan persetujuan atas penjualan lahan tersebut.
Ia menilai tindakan tersebut telah merugikan ahli waris secara materiil maupun hukum.
“Kami tidak pernah sepakat untuk menjual. Tanah itu adalah warisan dari orang tua kami dan seharusnya menjadi hak bersama,” tegasnya.
Atas dasar itu, pihaknya berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum guna mendapatkan kejelasan dan keadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Babang Sabtu A. Kahar. (*)













