BeritaKabupaten Halmahera SelatanPemdaPeristiwa

Aktivis Desak Bupati Bassam Kasuba Copot Kades Gurua karena Gagal Kelola Dana Desa

×

Aktivis Desak Bupati Bassam Kasuba Copot Kades Gurua karena Gagal Kelola Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Tokoh muda yang juga Aktivis sosial, Muhammad Saifudin (dok. istimewa)

LABUHA, Falalamo – Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, mendapat desakan untuk segera mencopot Kepala Desa Gurua, Kecamatan Pulau Makian, Basri Hi. Muhammad.

Desakan ini muncul karena Basri diduga gagal dalam pengelolaan dana desa selama dua tahun berturut-turut.

Aktivis asal Makian, Muhammad Saifudin atau yang akrab disapa Amat, dengan tegas menyampaikan tuntutan tersebut kepada sejumlah wartawan pada Rabu (19/3/2024).

“Desakan ini kami sampaikan mengingat sudah dua tahun Basri Hi. Muhammad gagal dalam pengelolaan dana desa yang menimbulkan polemik di masyarakat,” kata Amat.

Menurut Amat, kegagalan pengelolaan Dana Desa Gurua sudah terjadi sejak 2023 di mana pemerintah daerah terpaksa mengembalikan anggaran tahap tiga ke kas negara karena laporan tahap satu dan dua tidak dibuat hingga akhir tahun.

Baca Juga  Wabup Halsel: Inpres No 1/2025 Jadi Rujukan Penyusunan APBD Mendatang

Akibatnya, pada 2024 terjadi pemangkasan anggaran dana desa Gurua sebesar 20 persen.

“Di tahun 2024 banyak kegiatan yang tidak direalisasikan (fiktif) dan pekerjaan pembangunan fisik juga mangkrak yang diduga digelapkan bendahara atas kelalaian kepala desa,” jelasnya.

Amat juga mengingatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) agar lebih selektif dalam mengevaluasi dan mengambil keputusan memberikan sanksi terhadap kepala desa yang tidak mampu menjalankan tugasnya.

“DPMD seharusnya selektif dalam mengevaluasi kepala desa. Pemberhentian empat kepala desa sebelumnya apa indikatornya? Sementara buruknya pengelolaan dana desa Gurua tidak disentuh pemerintah daerah, ada apa ini?” tanyanya.

Amat menegaskan, dirinya meminta Bupati Bassam Kasuba segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan polemik dana Desa Gurua sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat desa tersebut rentan dengan konflik sosial. (*)

Baca Juga  Kuasa Hukum Bantah Ahmad Hadi Korupsi Proyek Pasar Tuokona: Klien Kami Tak Punya Niat Jahat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *