TERNATE, Falalamo – Koalisi Warga Kawasi untuk Keadilan Ekologis dan Sosial menggelar unjuk rasa di Studio XXI Jatiland Mall Ternate, Senin (14/7/2025), menolak pemutaran film dokumenter “Yang Mengalir di Kawasi” produksi TV Tempo.
Mereka menyebut film tersebut menyesatkan dan tidak mencerminkan penderitaan nyata warga Desa Kawasi akibat operasi tambang nikel PT Harita Nickel.
Dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Yang Mengalir di Kawasi adalah Malapetaka”, massa menyatakan penolakan terhadap film yang dianggap membungkam suara korban dan memoles wajah korporasi tambang.
“Film ini propaganda. Tidak mencerminkan kenyataan di lapangan,” tegas Adhar S. Sangaji, Koordinator Koalisi, dalam orasinya.
Kawasi, desa tua di Pulau Obi, Halmahera Selatan, dikenal sebagai pemukiman masyarakat adat yang menggantungkan hidup dari laut dan hutan.
Namun sejak awal 2010-an, wajah desa berubah drastis akibat ekspansi Harita Nickel.
Megaproyek tambang dibangun berdampingan dengan rumah warga tanpa persetujuan yang sah dan bebas.
Dampaknya mencengkeram berupa kerusakan hutan, pencemaran laut, tekanan sosial, hingga banjir berlumpur yang melanda tiga kali dalam bulan Juni lalu (13, 22, dan 30 Juni 2025).
Rumah-rumah tergenang lumpur, listrik padam, dan anak-anak belajar hanya dengan cahaya lilin.
Alih-alih mendapatkan respons, aksi damai warga menuntut air bersih dan listrik justru dibalas dengan kriminalisasi.
Dua tokoh masyarakat dilaporkan ke polisi oleh kepala desa yang diduga menjadi perpanjangan tangan perusahaan.
“Aksi damai dikriminalisasi. Ini bukan hanya ketidakadilan, ini represi terhadap hak sipil,” tegas Adhar.
Fakta mencengangkan datang dari hasil uji laboratorium Institut Pertanian Bogor (IPB) yang dilakukan bersama WALHI Maluku Utara.
Air bersih warga Kawasi mengandung logam berat berbahaya dengan kadar kekeruhan 990 NTU (batas aman: 25 NTU), Besi (Fe) 1,577 mg/L (batas aman: 0,3 mg/L), dan Nikel (Ni) 0,893 mg/L (batas aman: 0,005 mg/L).
“Temuan ini menegaskan bahwa pencemaran bukan opini. Ini fakta ilmiah,” kata Irsandi Hidayat, Manajer Wilayah WALHI Maluku Utara.
Investigasi internasional yang dilakukan The Gecko Project, OCCRP, The Guardian, DW, dan KCIJ Newstapa menguak fakta mengejutkan bahwa Harita Nickel diduga sudah mengetahui pencemaran bahan kimia berbahaya sejak lebih dari satu dekade lalu.
Email internal Harita yang bocor menunjukkan bahwa sejak 2012, kandungan Kromium-6 (Cr6) — zat karsinogenik berbahaya — ditemukan dalam air tanah Kawasi.
Dalam beberapa titik, kadarnya mencapai 140 ppb, padahal batas aman menurut hukum Indonesia hanya 50 ppb.
“Tambang aktif adalah sumber kontaminasi,” tulis Tonny Gultom, Direktur Kesehatan dan Lingkungan Harita, dalam emailnya pada 2014 kepada jajaran manajemen dengan label “Hanya untuk Anda.”
Namun, warga sama sekali tidak diberi tahu. Nurhayati Jumadi, seorang ibu rumah tangga Kawasi, menuturkan Tidak ada pemberitahuan sama sekali.
“Kami tetap minum dari air itu, tidak tahu kalau sudah tercemar,” ucapnya, dikutip dari laporan The Gecko Project, 6 Mei 2025.
Selain itu, Laode M. Syarif, mantan komisioner KPK dan pakar hukum lingkungan, menilai bukti-bukti tersebut cukup untuk menjerat Harita secara hukum.
“Pemerintah wajib menindak. Ini bisa masuk ke ranah hukum pidana dan administrasi lingkungan,” katanya tegas.
Dalam pernyataan resmi, Harita membantah telah mencemari lingkungan.
Namun lima ahli independen yang memeriksa data perusahaan menyimpulkan kadar Cr6 melampaui batas WHO dan regulasi Indonesia.
“Air kami sudah tidak steril. Tapi kami tidak punya pilihan,” kata Nurhayati dengan nada lirih.
Untuk itu Koalisi Warga Kawasi dengan tegas menyerukan penolakan dokumenter “Yang Mengalir di Kawasi” karena tidak mencerminkan realita, mendesak penghentian kriminalisasi terhadap warga pejuang lingkungan, serta menuntut investigasi independen terhadap pencemaran dan pelanggaran HAM.
Mereka juga meminta Harita Nickel menghentikan relokasi paksa dan memenuhi hak-hak warga, serta mengimbau media agar tidak ikut mencuci dosa ekologis perusahaan tambang.
“Kawasi adalah tanah adat. Bukan tanah air tambang,” tutup Adhar.
Berdasarkan laporan sebelumnya, organisasi hak asasi manusia internasional Climate Rights International (CRI) juga telah merilis laporan “Perusakan Berlanjut dan Rendahnya Akuntabilitas” yang mengungkap berbagai pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan sistemik di kawasan industri nikel Indonesia, termasuk wilayah operasi Harita Nickel.
Hingga saat ini, PT Harita Nickel belum memberikan tanggapan resmi terkait protes warga tersebut. (*)













