LABUHA, falalamo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045.
Pembentukan Pansus ini dinilai momentum penting untuk mereformasi tata ruang yang lebih mencerminkan karakter maritim daerah.
Maulana MPM Djamal Syah, advokat dari Kantor Hukum Maulana Patra Law Firm, menilai revisi RTRW ini sebagai peluang strategis mengadopsi “paradigma kepulauan” yang selama ini belum tercermin dalam peraturan daerah yang ada.
“Halmahera Selatan adalah kabupaten dengan dominasi wilayah laut. Daratannya hanya 22 persen dari total 40 ribu km², sementara 78 persen sisanya adalah lautan dengan gugusan pulau-pulau,” kata Maulana kepada falalamo, Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, realitas geografis ini seharusnya memicu penyusunan Perda yang berorientasi pada karakter maritim, bukan sekadar meniru pola daratan seperti yang terjadi selama ini.
Saat ini, tata ruang Kabupaten Halmahera Selatan masih mengacu pada Perda Nomor 20 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2012-2032.
Meski secara legal sah, Maulana menilai isi perda tersebut belum secara eksplisit mengadopsi paradigma kepulauan yang menjadi identitas Halmahera Selatan.
“Perda yang ada dirancang untuk menata pemanfaatan ruang kabupaten secara umum, baik darat maupun laut. Namun belum mencerminkan orientasi ruang yang berbeda, di mana laut seharusnya menjadi poros utama,” jelasnya.
Kondisi ini, lanjut Maulana, menciptakan sejumlah masalah dalam implementasi.
Perda-perda sektoral terkait perikanan, lingkungan, atau pariwisata bahari tidak selalu terintegrasi dengan baik ke dalam RTRW, sehingga menimbulkan perizinan yang tumpang tindih dan zonasi yang kabur.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Maulana mendorong penerapan paradigma legislasi responsif dalam revisi RTRW mendatang.
Pendekatan ini menempatkan masyarakat, khususnya nelayan, tokoh adat, dan komunitas pesisir sebagai mitra utama dalam penyusunan regulasi.
“Bukan hanya melalui konsultasi formal, tetapi keterlibatan aktif sejak perumusan awal hingga tahap uji publik,” tegasnya.
Revisi RTRW, menurutnya, hendaknya merefleksikan orientasi ruang yang berbeda dengan menempatkan laut bukan lagi sebagai bagian yang “ditambahkan” pada distribusi zona, tetapi menjadi poros utama perencanaan.
Maulana menyebut dukungan normatif untuk transformasi tata ruang ini cukup kuat. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang masih berlaku sebagai payung dasar, meski beberapa ketentuannya telah disesuaikan oleh UU Cipta Kerja.
Selain itu, UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan landasan hukum bagi daerah seperti Kabupaten Halmahera Selatan untuk mengelola wilayah lautnya secara otonom.
Dalam penyusunan perda responsif, Maulana juga menekankan pentingnya memperhatikan keberlanjutan aspek ekologis, mitigasi risiko bencana pesisir, dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
“Pulau-pulau kecil Halsel rawan abrasi dan naiknya permukaan laut. Ini ancaman nyata yang tak bisa diabaikan,” katanya.
Jika harmonisasi perda dijalankan secara serius, Maulana optimis Halmahera Selatan berpotensi menjadi model kabupaten maritim yang sukses menggabungkan jaringan regulasi darat-laut secara harmonis.
“Regulasi yang tepat akan menumbuhkan efektivitas layanan publik, memperkuat konektivitas antar-pulau, memfasilitasi pertumbuhan ekonomi bahari, dan melindungi kearifan adat,” pungkasnya. (*)













