falalamo – Dua perusahaan tambang nikel raksasa di Maluku Utara, Harita Nickel dan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), tercatat menjadi sponsor delegasi Indonesia dalam Konferensi Iklim Dunia COP 30 di Belem, Brazil.
Keterlibatan mereka menuai kritik keras dari aktivis lingkungan yang menilai hal ini sebagai upaya greenwashing atau cuci tangan dari kerusakan lingkungan.
Lembaga Trend Asia menyoroti dominasi korporasi dalam struktur kepemimpinan dan pendanaan Delegasi Republik Indonesia (DELRI) COP 30 yang beranggotakan 450 orang.
Delegasi dipimpin Hashim Sumitro Djojohadikusumo, Utusan Khusus Presiden RI Bidang Iklim dan Energi yang juga adik Presiden Prabowo.
“Delegasi Indonesia di pertemuan ini dipimpin pebisnis dan disponsori pebisnis. Maka siapa yang dinegosiasikan—kepentingan masyarakat, atau portofolio bisnis oligarki perusak lingkungan?” tegas Novita Indri Pratiwi, Juru Kampanye Energi Trend Asia, Kamis (21/11/2025).
Harita Nickel dan IWIP disebut memiliki catatan perusakan lingkungan yang menonjol di Maluku Utara.
Aktivitas pengerukan dan pengolahan nikel dari kedua perusahaan tersebut berdampak berat terhadap alam dan biota laut di kawasan Maluku Utara.
Selain Harita dan IWIP, sponsor korporasi lainnya berasal dari sektor energi dan ekstraktif seperti Adaro Energy, Golden Energy Mines (Sinarmas Group), Pertamina, PLN, Huayou, Vale, Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), AMMAN, dan Medco Energi. Ada pula dari sektor kehutanan seperti APP Sinarmas, April, dan Viriya ENB.
PT Vale misalnya, terus mengemas diri sebagai perusahaan hijau namun secara konsisten mengalami kecelakaan yang menimbulkan kerusakan lingkungan.
Sementara Sinarmas telah lama disorot akibat keterkaitan dengan kebakaran hutan berulang.
Dominasi sponsor korporasi dalam mengongkosi anggota DELRI menimbulkan kecurigaan bahwa agenda pasar dan bisnis lebih diprioritaskan ketimbang upaya melawan krisis iklim secara adil.
Aktivitas Indonesia di COP 30 akhirnya berfokus pada mekanisme pasar karbon. Paviliun Indonesia menjadi wadah pertemuan Seller Meet Buyer (SMB), di mana 20 partisipan memaparkan 44 proyek ‘hijau’ demi target mencapai nilai jual karbon senilai Rp 16 triliun.
Indonesia juga tidak termasuk dalam 80 negara yang mendorong inisiatif peta jalan peralihan dari bahan bakar fosil.
Hal ini sejalan dengan rencana revisi Perpres 112 tahun 2022 yang masih melanggengkan jalan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) baru, bertentangan dengan janji Presiden Prabowo untuk menghentikan operasi semua PLTU dalam 15 tahun ke depan.
“Langkah pemerintah memberi kuasa besar pada korporasi untuk memimpin Indonesia dalam pertemuan ini, sama saja memberikan lisensi bagi mereka untuk cuci tangan dari dosa emisi dan perusakan lingkungan mereka, serta menggunakan ‘akal-akalan hijau’ dalam branding mereka,” pungkas Novita.
Hashim sendiri diketahui memiliki Grup Arsari yang terkait erat dengan ragam industri ekstraktif yang destruktif terhadap lingkungan, termasuk industri sawit, tambang, dan energi fosil. (*)












