Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaMaluku UtaraPemprovPendidikanSofifi

LIRA Soroti PPDB Maluku Utara Tak Transparan, Minta KPK Periksa Kadis Pendidikan

×

LIRA Soroti PPDB Maluku Utara Tak Transparan, Minta KPK Periksa Kadis Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasis siswa sekolah (TribunJabar.id)

Ternate, Falalamo – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Maluku Utara menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026.

Organisasi ini mendesak KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri untuk memeriksa PLT Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara.

Example 325x300

“Kami mendesak KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri agar memeriksa PLT Kadis Pendidikan Provinsi Maluku Utara karena diduga mengabaikan tugas dan fungsinya sehingga berdampak ke masyarakat,” kata Ketua LIRA Malut Said Alkatiri dalam keterangan tertulis kepada media ini, Rabu (16/7/2025).

Berdasarkan hasil monitoring dan investigasi LIRA, PPDB tahun ajaran 2025/2026 menyisakan banyak masalah baik dari aspek jalur zonasi/domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, hingga jalur mutasi.

Baca Juga  Selama Ramadhan, OPD Halsel Wajib Adakan Tadarus dan Kultum

Said menyebutkan temuan ketidaktransparanan kebijakan yang adil telah menimbulkan kekecewaan dan harapan orang tua siswa untuk anak bisa masuk di sekolah SMA, SMK, SMP, maupun SD tahun ajaran 2025.

“Penerimaan siswa baru di Provinsi Maluku Utara tidak transparan dan ada kongkalikong,” tegas Said.

PPDB tahun ajaran 2025/2026 seharusnya berjalan berdasarkan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 3 Tahun 2025.

Regulasi tersebut mengatur pengawasan KPK dan peran serta masyarakat agar pendidikan bukan lahan transaksi serta mengikatkan bahwa pendidikan antikorupsi bukan hanya untuk peserta didik, tetapi mencakup ekosistem sekolah seperti kepala sekolah, guru, panitia penerimaan, dan dinas pendidikan kabupaten/kota.

Baca Juga  BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Maluku Utara Hari Ini

Said mengingatkan komitmen pemerintah pusat yakni Kemendikdasmen RI dalam kerja sama dengan KPK, Mabes Polri, dan Ombudsman RI bertujuan mencegah dan memberantas korupsi, suap, pemerasan, dan gratifikasi dalam proses penerimaan siswa.

“Terhadap penyelenggaraan PPDB yang menjadi keresahan masyarakat Maluku Utara, LIRA mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas,” pungkas Said.

Hingga saat ini, PLT Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan LIRA tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *