LABUHA, Falalamo – Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menggelar tadarus Al-Qur’an dan kultum sebelum memberikan pelayanan kepada masyarakat selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 M.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Halmahera Selatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Panduan Aktivitas di Bulan Suci Ramadhan yang ditetapkan pada 26 Februari 2025.
“Seluruh Pimpinan OPD, Camat, Kepala Desa, Kepala Puskesmas, dan Kepala Sekolah harus melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur’an dan kultum sebelum melaksanakan tugas pelayanan,” tegas Bassam dalam instruksinya.
Tidak hanya itu, seluruh ASN juga diwajibkan menghentikan aktivitas ketika azan berkumandang dan melaksanakan salat zuhur berjamaah di masjid atau musala terdekat.
Para pimpinan OPD diinstruksikan untuk terlibat aktif dalam kegiatan Ramadhan yang diselenggarakan Pemda Halmahera Selatan.
Mereka juga harus memastikan kebersihan dan keindahan kantor, serta mengadakan kegiatan-kegiatan Ramadhan yang meningkatkan motivasi ibadah dan ukhuwah antar pegawai.
Untuk level kecamatan, Camat diminta berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dalam melakukan pemantauan Kamtibmas di wilayah masing-masing, termasuk mengawasi peredaran minuman keras, narkoba, dan penyakit masyarakat lainnya.
“Camat juga bertanggung jawab melaksanakan Safari Ramadhan di desa-desa binaannya,” tambah Bupati dalam instruksi tersebut.
Instruksi ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.I/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 H/2025 M.
Sektor pendidikan juga mendapat perhatian khusus. Satuan pendidikan tingkat dasar (SD/MI, SMP/MTs) diwajibkan menyelenggarakan Pesantren Ramadhan yang dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan melalui Program Pembinaan Siswa Berbasis Nilai (PSBN).
Bupati menegaskan bahwa instruksi ini akan dievaluasi dan disempurnakan sesuai kebutuhan.
Instruksi mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan telah didistribusikan ke berbagai pihak, termasuk Gubernur Maluku Utara, DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Kementerian Agama, Kapolres, Dandim 1509/Labuha, dan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. (*)













