falalamo.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk tidak mengambil langkah drastis dengan memecat Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, hanya karena krisis anggaran gaji.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan, pemda wajib menyisir kembali kapasitas fiskalnya sebelum memutuskan pemberhentian pegawai.
“Kami meminta kepala daerah tidak terlalu mudah melakukan langkah drastis seperti pemecatan. Sisir dulu kapasitas fiskalnya,” ujar Bima Arya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).
Bima menyarankan kepala daerah memangkas anggaran yang tidak efektif untuk menutupi kebutuhan belanja pegawai.
Jika kondisi benar-benar darurat, pemda wajib berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari jalan keluar bersama.
Pemetaan Daerah dan Dampak Pemotongan TKD
Saat ini Kemendagri masih terus memetakan daerah mana saja yang mengalami kendala finansial mendesak.
Data dari Kementerian Keuangan mencatat, setidaknya ada 490 pemda yang kini kesulitan membayar gaji ASN.
Bima mengakui pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) menjadi salah satu pemicu utama menyusutnya kemampuan finansial daerah.
“Ini masih terus kami godok dan komunikasikan dengan Komisi II DPR serta Kementerian Keuangan,” kata Bima.
Peluang Opsi Dana Tambahan (Top-Up)
Merespons krisis ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk mengucurkan dana tambahan (top-up) bagi 490 pemda terdampak, tergantung arahan Presiden.
“Peluangnya ada (pemberian dana tambahan), tinggal nanti menunggu petunjuk dari Bapak Presiden seperti apa,” kata Purbaya di Jakarta Selatan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah menemui Menkeu untuk membahas skema bantuan tersebut.
Namun, Tito menegaskan bahwa suntikan dana pusat tidak akan diberikan secara cuma-cuma.
Pemerintah pusat hanya memberikan dana top-up jika pemda terbukti sudah melakukan efisiensi ketat dan memaksimalkan DBH, tetapi anggarannya tetap tidak mencukupi.
“Kami tidak mau memberikan harapan penuh lalu main top-up begitu saja, nanti daerah malah enggan melakukan efisiensi,” tegas Tito.
Melalui skema ini, pemerintah pusat berkomitmen menjaga stabilitas kerja para ASN di daerah agar tidak ada pegawai yang terancam dirumahkan. (*)












