Labuha, falalamo.com – Pemerintah resmi menetapkan skema masa kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan berlaku selama satu tahun.
Meski demikian, masa kontrak tersebut tidak langsung terputus setelah satu tahun berakhir.
Pemerintah membuka ruang perpanjangan kontrak berdasarkan hasil evaluasi kinerja pegawai.
Evaluasi Kinerja dan Jam Kerja Flexible
Dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan setiap PPPK Paruh Waktu menandatangani perjanjian kerja sebelum mulai bertugas.
Evaluasi kinerja pegawai akan berlangsung secara berkala untuk menentukan keberlanjutan masa kerja.
“Evaluasi kinerja dilakukan secara periodik, yakni bulanan atau triwulanan, serta tahunan,” bunyi aturan tersebut.
Selain mengatur masa kontrak, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi berwenang menyesuaikan durasi dan jam kerja harian pegawai berdasarkan karakteristik pekerjaan masing-masing.
Perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu setidaknya memuat enam komponen utama:
- Tugas jabatan
- Target kinerja
- Masa perjanjian kerja
- Hak dan kewajiban
- Larangan
- Sanksi
Peluang Naik Status Jadi PPPK Penuh
Kabar baiknya, PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 memberikan jalur bagi PPPK Paruh Waktu untuk beralih status menjadi PPPK penuh (penuh waktu).
PPK dapat mengusulkan pengangkatan pegawai paruh waktu untuk mengisi formasi lowongan kebutuhan PPPK di instansi tempat mereka bekerja.
Namun, pengangkatan ini tidak berjalan otomatis, melainkan harus memenuhi dua syarat utama:
- Ketersediaan anggaran pada instansi pemerintah terkait.
- Hasil penilaian atau evaluasi kinerja pegawai yang memuaskan.
Ketentuan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu
Di sisi lain, PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 juga merinci beberapa kondisi yang membuat hubungan kerja PPPK Paruh Waktu berakhir atau diberhentikan oleh pemerintah.
Pemberhentian dapat terjadi apabila PPPK Paruh Waktu:
- Memasuki akhir masa perjanjian kerja.
- Mengundurkan diri atau meninggal dunia.
- Lolos pengangkatan menjadi PPPK penuh atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
- Dinilai tidak berkinerja sesuai target perjanjian.
- Terdampak kebijakan perampingan organisasi pemerintah.
Pemerintah mengimbau seluruh calon PPPK Paruh Waktu untuk memahami detail poin perjanjian kerja sejak awal pengangkatan.
Langkah ini penting agar pegawai dapat menjaga pemenuhan target kinerja demi keberlanjutan status kerja mereka di instansi pemerintah. (*)











